SULSEL — Luka akibat penikaman mungkin perlahan dapat mengering, namun rasa takut dan tuntutan keadilan keluarga korban hingga kini belum juga terobati. Peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Pettaponggawae, Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kini menyisakan pertanyaan besar: kapan pelaku penikaman ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku?
Bentrok berdarah itu terjadi pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 WITA. Dalam insiden tersebut, seorang warga dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan berat hingga harus dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban kemudian dievakuasi oleh Tim Resmob Polres Bone ke RS Tenriawaru Bone guna menjalani penanganan lebih lanjut. Peristiwa tersebut juga telah resmi dilaporkan ke Mapolres Bone dengan nomor laporan polisi LP/333/V/2026/SPKT/Res.Bone, tertanggal 31 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tennang (55), selaku pelapor, menuturkan bahwa persoalan awal diduga berkaitan dengan masalah parkir. Namun, menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara damai dengan petugas parkir.
Akan tetapi, ketenangan itu disebut tidak berlangsung lama.
“Masalah parkir itu sudah damai. Tapi kenapa lagi Lel Junardi, adik petugas parkir, datang ke toko saya membawa senjata tajam? Untung dia tidak sempat menikam saya karena ada pembelaan saat kejadian,” ungkap Tennang.
Dalam situasi yang mencekam itu, Tennang mengaku anaknya justru menjadi korban penikaman. Setelah melakukan aksinya, pelaku disebut langsung melarikan diri.
“Anak saya yang kena tikam. Sampai sekarang, kami duga pelakunya belum ditangkap. Kami berharap Polres Bone memberikan kepastian hukum. Jangan sampai kami merasa hukum ini tidak berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keluarga korban hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Bila tidak ada kepastian hukum, pihak keluarga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lain untuk memperjuangkan hak korban.
Sementara itu, Ansar (29), selaku korban penikaman, saat ditemui media pada Rabu, 17 Juni 2026, mengaku telah didatangi anggota Polsek Kahu. Dalam pertemuan tersebut, ia mendapat informasi bahwa aparat telah memiliki petunjuk terkait keberadaan pihak pelaku.
“Anggota Polsek Kahu datang menemui saya. Katanya sudah ada bayangan dari pihak pelaku. Saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, tapi kami berharap ada tindakan nyata,” ujar Ansar.
Kuasa hukum korban, Muhammad Sirul Haq, SH., C.NSP., C.CL, turut mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pihak keluarga telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Bone.
“Kami sudah konfirmasi kepada Kapolres. Beliau menyampaikan agar menanyakan kepada Kasatreskrim. Setelah itu kami konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Bone, tetapi sudah lewat 24 jam belum ada respons,” kata Muhammad Sirul Haq.
Ia menilai, lambannya respons terhadap perkara yang menyangkut dugaan penganiayaan berat dan penikaman dapat menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban.
“Kami mempertanyakan keseriusan kinerja Polres Bone dalam menangani perkara ini. Jangan sampai korban dan keluarga merasa ditinggalkan dalam mencari keadilan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menyebut, apabila tidak ada kejelasan dan perkembangan yang transparan, keluarga korban akan menempuh langkah pengaduan resmi melalui layanan pengawasan internal kepolisian, termasuk melapor secara daring ke Propam.
Kini, keluarga korban menanti jawaban dari aparat penegak hukum. Mereka berharap pelaku segera ditangkap, perkara ditangani secara profesional, dan keadilan benar-benar hadir bagi korban yang telah menanggung luka akibat peristiwa berdarah tersebut.
(Tim)













