Sebut Tak Ada Batasan Waktu BRIVA, Kasat Lantas Batanghari Buka Suara Soal Efek Jera

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI ||Merespons tudingan terkait penundaan penerbitan kode Brief Virtual Account (BRIVA) dan penahanan armada batu bara tanpa dasar hukum, Kasat Lantas Polres Batanghari memberikan klarifikasi resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan yang diambil telah sesuai prosedur dan didasari oleh adanya pelanggaran hukum yang dilakukan secara berulang (repetitive offense).

Kronologi Pelanggaran Berulang oleh Satu Kepengurusan

Kasat Lantas Polres Batanghari menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari pelanggaran ruang lalu lintas yang dilakukan secara sengaja oleh armada di bawah kepengurusan yang sama:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tanggal 22 Juni 2026: Petugas melakukan penindakan (tilang) terhadap kendaraan angkutan batu bara di bawah kepengurusan Ibu Firda karena nekat melintas di jalur larangan menuju Pemayung/Jaluko.

2. Pada 23 Juni 2026: Hanya berselang satu hari, pelanggaran serupa kembali terjadi. Petugas mendapati 4 unit kendaraan angkutan batu bara di bawah kepengurusan Ibu Firda berada di barisan paling depan, disusul 7 unit armada dari pengurus lain, kembali menerobos jalur terlarang tersebut.

Melihat adanya tren pengabaian hukum yang berulang dalam waktu singkat, Satlantas Polres Batanghari mengambil langkah tegas dengan memanggil langsung pihak pengurus angkutan, bukan sekadar menjatuhkan sanksi kepada sopir di lapangan.

Asas Pembinaan Direct Utamakan Efek Jera

Baca Juga:  LAUTAN OBOR TERANGI BELAWAN! Pelindo Regional 1 Dukung Semangat Hijrah, Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut 1 Muharram 1448 H

Pihak Satlantas menyatakan, jika penilangan hanya diselesaikan dengan pembayaran denda tanpa adanya komitmen dari pemilik modal atau pengurus, maka penegakan hukum gagal mencapai esensi “efek jera”.

Pembinaan langsung dirasa perlu agar pengurus perusahaan memperketat pengawasan internal terhadap para sopirnya. Pertemuan dan klarifikasi komitmen antara Kasat Lantas, Kanit Turjawali, dan pihak pengurus baru terealisasi pada 25 Juni 2026. Setelah proses pembinaan dan penegasan komitmen patuh jalur selesai dilakukan, kode BRIVA langsung diserahkan kepada pelanggar untuk proses pembayaran denda resmi ke kas negara.

Klaim Mekanisme E-Tilang: Tidak Ada Pelanggaran Prosedur

Menjawab kritik mengenai keterlambatan pemberian kode bayar virtual, Satlantas Polres Batanghari merujuk pada regulasi teknis mekanisme E-Tilang.

Secara normatif, tidak ada ketentuan hukum yang mematok batas waktu absolut (seperti keharusan dalam waktu 1 \times 24 jam atau pada hari yang sama) bagi petugas untuk menyerahkan kode BRIVA, selama masa tilang tersebut masih berlaku dan berada di tenggat sebelum tanggal sidang yang ditetapkan pengadilan.

Dengan demikian, pihak Satlantas Polres Batanghari menegaskan bahwa langkah pembinaan pra-penyerahan BRIVA yang mereka terapkan sama sekali tidak melanggar prosedur hukum maupun Standard Operasional Prosedur (SOP) penindakan pelanggaran lalu lintas yang berlaku di Republik Indonesia.

Fahmihendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru