DPW LSM PAKAR SUMUT Desak Polda Sumut Bertindak Tegas, Kasus Dugaan Penyerobotan Rumah di Perumahan Oma Deli Dinilai Tak Boleh Berlarut

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM PAKAR Sumatera Utara mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar tidak membiarkan proses hukum atas dugaan penyerobotan lahan dan rumah di kawasan Perumahan Oma Deli berjalan tanpa kepastian. Lembaga tersebut meminta penyidik bertindak tegas terhadap setiap pihak yang dinilai menghambat jalannya penyidikan.

Ketua DPW LSM PAKAR Sumut, Elyta Megawati, menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini telah berada pada tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, melalui Subdirektorat Harta dan Benda (Harda). Namun, menurutnya, hingga kini terlapor berinisial Silalahi diduga belum memenuhi beberapa panggilan penyidik.

“Jika benar telah dilakukan pemanggilan secara patut namun yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, kami berharap penyidik mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Elyta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kepastian hukum merupakan harapan utama masyarakat yang mencari keadilan. Karena itu, setiap laporan yang telah memasuki tahap penyidikan harus dituntaskan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, Elyta tetap memberikan apresiasi kepada Polda Sumut yang telah menerima dan memproses laporan masyarakat hingga naik ke tahap penyidikan. Ia berharap komitmen tersebut terus diwujudkan melalui pengungkapan perkara secara menyeluruh.

“Kami percaya Polda Sumut mampu bekerja profesional. Kami hanya meminta agar proses ini dikawal sampai tuntas sehingga masyarakat benar-benar merasakan hadirnya keadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  SELAMAT ULANG TAHUN KE-59 Bapak Atan Gantar Gultom Ketua Umum DPP LSM PAKAR INDONESIA

DPW LSM PAKAR Sumut juga meminta penyidik mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut, termasuk dugaan praktik jual beli properti yang dilakukan secara tumpang tindih.

Dalam keterangannya, Elyta mengungkapkan adanya dugaan seseorang yang mengaku sebagai ahli waris Perumahan Oma Deli kembali menjual rumah-rumah yang menurut pelapor sebelumnya telah diperjualbelikan secara sah.

Salah satu nama yang disebut dalam laporan tersebut adalah Monica br. Gultom. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Elyta Megawati selaku penerima kuasa dari korban, Ria Minar, pada 7 Mei 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/724/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan STTLP/B/725/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dua unit rumah milik korban yang berada di Blok L.7 dan Blok A.23 Perumahan Oma Deli. Berdasarkan keterangan pelapor, kedua properti itu diduga telah dikuasai dan dialihkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polda Sumut. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru