Deli Serdang 20/4/2026 – Isu kriminalisasi guru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAS Farhan Syarif Hidayah ditepis tegas. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli memastikan, penetapan tersangka murni didasarkan pada peran dalam pengelolaan dana, bukan status sebagai tenaga pendidik.
Kepala Subseksi Intelijen Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Andrew Mugabe, menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan yang berlaku.
“Penetapan tersangka bukan karena profesi. Ini soal peran dan perbuatan dalam dugaan tindak pidana korupsi, dengan minimal dua alat bukti yang cukup,” tegasnya, Minggu (19/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini sekaligus mematahkan narasi yang berkembang di tengah masyarakat yang mencoba mengaitkan perkara tersebut dengan status guru honorer.
Andrew menekankan, penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Hukum tidak melihat status. Siapa pun yang terlibat dan terbukti, akan diproses,” ujarnya lugas.
Dalam perkembangan terbaru, tim Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni M selaku Pembina Yayasan dan AA selaku Kepala Sekolah. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah lima orang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HA (bendahara), serta RT dan BAK (operator dana BOS).
Kelima tersangka diduga berperan dalam praktik penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif selama enam semester, sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Tak tanggung-tanggung, dari total dana BOS sebesar Rp486 juta, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp268 juta berdasarkan hasil perhitungan pihak berwenang.
Meski belum dilakukan penahanan, Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih terus bergulir, termasuk tahapan pemanggilan dan pendalaman peran masing-masing tersangka.
“Kami pastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini,” tegas Andrew.
Kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat bahwa pengelolaan dana pendidikan tidak kebal hukum. Siapa pun yang bermain di dalamnya, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ind












