MEDAN — Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026), tak sekadar menjadi forum penyampaian rekomendasi. Di balik pembahasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset, muncul sorotan tajam terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah yang selama ini dinilai belum tergarap secara maksimal.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan seluruh rekomendasi DPRD Kota Medan harus ditindaklanjuti secara serius, konkret dan terukur. Ia bahkan secara khusus meminta Sekda bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama BKAD dan Bapenda, tidak berhenti pada urusan administrasi.
“Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar,” tegas Rico Waas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD tentang peningkatan PAD dan penertiban barang milik daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen dan Rajudin Sagala serta dihadiri sejumlah anggota DPRD, Wali Kota Medan Rico Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap dan Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi.
Rico menegaskan, rekomendasi DPRD harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keuangan dan aset daerah secara menyeluruh.
Menurutnya, kekuatan fiskal Kota Medan tidak hanya bergantung pada pajak dan retribusi. Potensi ekonomi dari aset milik pemerintah daerah juga harus dipetakan dan dikelola secara profesional sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemko Medan akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD, termasuk melakukan pendataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Namun, persoalan PAD Medan tidak berhenti pada soal capaian penerimaan.
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen, saat membacakan rekomendasi DPRD, mengungkapkan adanya sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.
Pansus Peningkatan PAD menemukan lima persoalan utama, yakni regulasi yang belum berjalan optimal, kebocoran PAD di sejumlah sektor, buruknya tata kelola, target PAD yang tidak tercapai serta penerimaan yang belum mencerminkan potensi riil daerah.
“Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” kata Zulkarnaen.
DPRD bahkan meminta Pemko Medan melakukan audit investigatif terhadap OPD dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Permintaan itu menjadi salah satu poin paling serius dalam rekomendasi DPRD.
Pasalnya, Pansus menemukan sejumlah persoalan mulai dari ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, belum optimalnya sistem pembayaran digital, pengelolaan parkir pusat perbelanjaan oleh pihak ketiga hingga penggunaan basis pajak yang dinilai tidak sesuai pada sejumlah usaha hiburan.
Retribusi persampahan juga ikut disorot. DPRD menilai pendataan wajib retribusi, mekanisme penagihan, penyetoran hingga pengawasan masih perlu dibenahi untuk menutup celah kebocoran penerimaan.
Lebih jauh, DPRD meminta audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD dan hasilnya dilaporkan kepada DPRD.
Jika dalam audit investigatif ditemukan dugaan kecurangan yang merugikan keuangan daerah, DPRD meminta aparat penegak hukum turut dilibatkan.
PAD Belum Maksimal, Aset Jangan Menganggur
Di tengah sorotan terhadap penerimaan daerah, persoalan aset Pemko Medan juga menjadi perhatian serius.
Rico Waas menegaskan aset daerah tidak boleh sekadar tercatat dalam dokumen dan tersimpan dalam daftar inventaris. Aset harus jelas status hukumnya, lengkap dokumennya dan apabila memiliki nilai ekonomi harus mampu memberikan manfaat bagi daerah.
“Kita tidak ingin terdapat aset milik Pemko Medan yang tidak memberikan manfaat secara optimal, sementara di sisi lain masih terdapat kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat,” tegas Rico.
Ia meminta seluruh OPD memastikan aset yang berada dalam penguasaannya tercatat secara benar, memiliki dokumen lengkap dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Aset yang memiliki potensi ekonomi, lanjutnya, harus didorong menjadi aset produktif melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan demikian, aset daerah tidak hanya menjadi angka dalam laporan administrasi, tetapi dapat menjadi salah satu kekuatan fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Capaian Pajak Masih Harus Dikejar
Rico juga memaparkan realisasi sejumlah penerimaan pajak daerah tahun 2026.
Realisasi PBJT jasa perhotelan tercatat 49,65 persen, PBJT makanan dan/atau minuman 63,82 persen, PBJT jasa kesenian dan hiburan
Tim













