PROF. DR. SUTAN NASOMAL SOROT PEMOTONGAN KAPAL DI PESISIR BITUNG: SELEMBAR IZIN TAK BOLEH MENJAWAB SEMUA PERTANYAAN

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 23 Agustus 2026 — Di balik suara besi yang dipotong dan tubuh kapal yang perlahan terurai di kawasan pesisir dan perairan Bitung, muncul sebuah pertanyaan yang kini tak bisa lagi dijawab hanya dengan menunjukkan selembar dokumen:

Izin apa yang sebenarnya digunakan, dan apakah izin tersebut benar-benar sesuai dengan aktivitas yang terjadi di lapangan?

Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa polemik pemotongan atau pembongkaran kapal di pesisir Bitung tidak boleh ditutup dengan pernyataan sederhana bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates itu, keberadaan izin bukan akhir dari persoalan hukum.

Justru, di situlah pemeriksaan harus dimulai.

“Aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal yang dilakukan di pesisir maupun perairan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya satu surat izin. Harus terlebih dahulu dipastikan jenis kegiatan sebenarnya, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, fasilitas yang digunakan, serta dampaknya terhadap lingkungan laut,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.

BUKAN HANYA SOAL ADA IZIN

Prof. Sutan menegaskan, publik tidak seharusnya hanya disuguhi jawaban singkat bahwa sebuah kegiatan telah memiliki izin.

Sebab pertanyaan hukumnya jauh lebih dalam.

Izin untuk apa? Diterbitkan oleh siapa? Berlaku di mana? Mengizinkan pekerjaan sejauh apa? Dan apakah aktivitas di lapangan benar-benar sama dengan yang tertulis di dalam dokumen?

Menurutnya, hukum tidak hanya berbicara mengenai keberadaan sebuah surat.

Hukum juga menilai kesesuaian antara dokumen dan perbuatan.

“Hal yang harus diperiksa adalah isi dan ruang lingkup dokumen izinnya, bukan hanya nama izinnya,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jangan sampai sebuah istilah dalam dokumen kemudian dipahami secara luas tanpa terlebih dahulu melihat batas-batas kewenangan dan ruang lingkup pekerjaan yang sebenarnya diberikan.

SALVAGE ATAU PENUTUHAN KAPAL?

Inilah pertanyaan besar yang menurut Prof. Sutan harus dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan KSOP memiliki peran penting dalam aspek keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, perlindungan lingkungan maritim serta berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kapal dan perairan pelabuhan.

Namun ketika sebuah kapal dipotong, dibongkar secara sistematis, lalu tubuhnya perlahan berubah menjadi potongan besi dan material lainnya, maka menurut Prof. Sutan perlu dipastikan apakah aktivitas tersebut benar-benar berada dalam ruang lingkup salvage, atau telah masuk ke dalam kegiatan penutuhan kapal atau ship recycling.

“Pertanyaan yang harus dijawab oleh KSOP adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar salvage, atau sebenarnya merupakan penutuhan kapal atau ship recycling,” katanya.

Menurutnya, jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup dibangun dari istilah.

Jawabannya harus ditemukan dalam dokumen dan fakta di lapangan.

IZIN SALVAGE BUKAN KARTU BEBAS

Prof. Sutan Nasomal menegaskan, penggunaan istilah salvage dalam suatu izin tidak otomatis berarti seluruh aktivitas pemotongan kapal telah sesuai dengan ketentuan hukum mengenai penutuhan kapal.

Regulasi salvage, kata dia, merujuk pada PM Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir melalui PM Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022.

Karena itu, jika aktivitas yang dilakukan berupa pembongkaran kapal secara menyeluruh hingga kapal kehilangan bentuk dan fungsinya, kemudian besi serta material lainnya dimanfaatkan atau diperjualbelikan, maka pemerintah harus memberikan penjelasan yang terang.

Apakah aktivitas tersebut masih berada dalam ruang lingkup izin yang diberikan?

Ataukah kegiatan yang berlangsung telah memasuki kategori pekerjaan lain yang memiliki persyaratan dan kewajiban tersendiri?

KETIKA BESI DIPOTONG, LAUT JUGA HARUS DILINDUNGI

Baca Juga:  Ribuan Putra Terbaik Bangsa Menanti Takdir Pengabdian, Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2026

Bagi Prof. Sutan, persoalan pemotongan kapal tidak hanya berhenti pada tubuh kapal yang dibongkar.

Ada laut di bawahnya.

Ada pesisir di sekitarnya.

Dan ada lingkungan yang tidak boleh menjadi pihak yang menanggung risiko.

Apabila aktivitas pemotongan kapal berpotensi menyebabkan serpihan besi, karat, minyak, residu maupun material lainnya masuk ke perairan, maka persoalannya dapat menyentuh aspek perlindungan lingkungan maritim.

“Kegiatan tersebut juga harus dilihat dari aspek pencegahan pencemaran lingkungan maritim,” ujarnya.

Ia menegaskan, kewenangan KSOP tidak menghapus peran instansi lingkungan hidup.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait perlu memastikan dokumen persetujuan lingkungan, mekanisme pengelolaan limbah, lokasi penyimpanan, sistem pencegahan material masuk ke laut serta kewajiban pengelolaan limbah B3 apabila memang terdapat limbah yang termasuk kategori tersebut.

Aktivitas ekonomi tidak boleh meninggalkan persoalan lingkungan yang harus diwariskan kepada laut dan masyarakat pesisir.

JIKA DOKUMEN DAN FAKTA BERBEDA, PERSOALAN BISA BERKEMBANG

Prof. Sutan juga mengingatkan, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan dugaan kegiatan dilakukan di luar ruang lingkup izin, adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai, pencemaran lingkungan atau pembuangan limbah secara melawan hukum, maka persoalan tersebut dapat memasuki tahapan penegakan hukum.

PPNS yang berwenang maupun Kepolisian dapat melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun ia mengingatkan agar seluruh proses tetap berdiri di atas fakta.

“Unsur pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan foto atau dugaan masyarakat,” tegasnya.

10 PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN KSOP BITUNG

Untuk mengakhiri polemik dan membuka persoalan secara terang-benderang, Prof. Sutan Nasomal meminta adanya jawaban tertulis atas sejumlah pertanyaan mendasar:

Apa nama dan nomor izin yang menjadi dasar kegiatan PT DMMP?

Siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan izin tersebut?

Apakah izin itu merupakan izin salvage atau pekerjaan bawah air?

Apakah izin mencakup pemotongan atau penutuhan kapal hingga menjadi besi tua?

Apakah lokasi di pesisir Tandurusa merupakan fasilitas ship recycling yang memenuhi ketentuan?

Apakah kapal yang dipotong memiliki dokumen yang dipersyaratkan?

Apakah terdapat ship recycling plan apabila dipersyaratkan?

Bagaimana prosedur mencegah minyak, karat dan material kapal masuk ke laut?

Instansi mana yang melakukan pengawasan langsung selama kegiatan berlangsung?

Apa dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut?

DOKUMEN HARUS BERBICARA, FAKTA HARUS MENJAWAB

Di akhir keterangannya, Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa inti persoalan ini bukan sekadar pertanyaan ada atau tidak ada izin.

“Bukan sekadar apakah PT DMMP mempunyai izin, tetapi apakah jenis izin tersebut sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan, apakah lokasi pemotongan memenuhi ketentuan sebagai fasilitas penutuhan kapal, dan apakah seluruh kewajiban perlindungan lingkungan telah dipenuhi,” tegasnya.

Menurutnya, jalan paling objektif adalah membuka dokumen secara terang.

Salinan izin.

Lampiran ruang lingkup pekerjaan.

Lokasi yang disetujui.

Dokumen lingkungan.

Dan dokumen penutuhan kapal apabila memang dipersyaratkan.

Seluruhnya harus diperiksa dan dicocokkan dengan aktivitas nyata di lapangan.

Sebab pada akhirnya, selembar izin tidak boleh berdiri sendiri di atas fakta yang belum diuji.

Nama izin harus sesuai dengan kegiatan. Kegiatan harus sesuai dengan aturan. Dan aturan harus dijalankan tanpa meninggalkan pertanyaan.

“Tanpa melihat dokumen tersebut, belum tepat menyimpulkan bahwa kegiatan pasti legal ataupun pasti ilegal,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal.

NARASUMBER

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pakar Hukum Internasional

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru