MEDAN — Sejumlah pertanyaan serius terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.
Empat kali awak media mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak manajemen dan bagian legal. Namun, hingga Senin (31/8/2026), pihak yang berwenang belum memberikan penjelasan kepada awak media.
Padahal, perkara gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah persidangan yang terus berjalan, muncul pula perhatian publik terhadap persoalan 54 lembar cek yang dipersoalkan pihak PT TSI, serta informasi mengenai kekecewaan sejumlah nasabah dan rencana penarikan dana.
Namun, ketika sejumlah pertanyaan itu diajukan kepada Bank Mandiri, jawaban resmi belum juga diperoleh.
54 Lembar Cek Jadi Sorotan di Persidangan
Kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, David, mengatakan terdapat sejumlah fakta yang menurut pihaknya menjadi alasan untuk mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP dalam transaksi yang menjadi objek perkara.
Salah satu yang disoroti adalah penarikan dana menggunakan 54 lembar cek.
Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, pihak PT TSI menyebut penarikan dana tersebut dilakukan oleh pihak yang menurut mereka tidak menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.
Persoalan lain yang turut diperdebatkan adalah pemeriksaan spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI.
Menurut David, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy, selaku Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek tersebut dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.
Temuan itu kemudian menjadi salah satu dasar pihak PT TSI mempertanyakan proses transaksi tersebut.
Pihak PT TSI juga mempersoalkan tidak adanya konfirmasi kepada direktur perusahaan yang mereka nilai berwenang sebelum transaksi berdasarkan puluhan cek tersebut diproses.
Dana Ratusan Miliar Dipersoalkan
Menurut pihak PT TSI, transaksi yang menjadi objek sengketa tersebut melibatkan penarikan tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Dana tersebut, menurut pihak PT TSI, kemudian disetorkan kepada pihak-pihak yang tidak dikenal, tidak diketahui, dan disebut tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan.
Rangkaian persoalan inilah yang menurut kuasa hukum PT TSI menimbulkan pertanyaan besar mengenai penerapan prinsip kehati-hatian.
“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David.
Ia mengatakan pihaknya akan terus mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam perkara tersebut.
“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.
Empat Kali Konfirmasi, Klarifikasi Belum Diperoleh
Persoalannya kini bukan hanya berada di ruang persidangan.
Awak media telah berulang kali mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk meminta penjelasan mengenai perkara yang sedang berjalan tersebut.
Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan memberikan ruang kepada Bank Mandiri menyampaikan versinya, khususnya mengenai gugatan PT TSI, 54 lembar cek yang dipersoalkan, penerapan SOP, serta sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun, hingga empat kali upaya konfirmasi dilakukan, keterangan resmi dari pihak manajemen maupun bagian legal belum diperoleh.
Situasi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih menggantung.
Bagaimana penjelasan Bank Mandiri terhadap fakta-fakta yang dipersoalkan dalam persidangan? Bagaimana penerapan SOP dalam transaksi tersebut? Dan apa sikap resmi Bank Mandiri terhadap gugatan yang kini tengah diperiksa PN Medan?
Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban resmi dari pihak Bank Mandiri.
Aksi Nasabah Batal, Aparat Keamanan Terlihat di Lokasi
Di tengah bergulirnya perkara tersebut, perhatian masyarakat juga tertuju pada informasi mengenai aksi sejumlah nasabah Bank Mandiri yang menyampaikan kekecewaan serta rencana penarikan dana tabungan.
Pada Senin (31/8/2026), sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan.
Namun, aksi demonstrasi yang sebelumnya diinformasikan akan berlangsung pada hari tersebut tidak terlaksana.
Kehadiran aparat keamanan di sekitar lokasi tetap menjadi perhatian masyarakat. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi yang dapat menjelaskan alasan dan tujuan pengamanan tersebut.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri juga belum memberikan penjelasan resmi terkait informasi mengenai aksi nasabah maupun rencana penarikan dana yang berkembang.
Publik Menunggu Jawaban Resmi
Gugatan PT TSI kini tengah berjalan di PN Medan. Di sisi lain, sejumlah fakta dan dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan terus menjadi perhatian.
Namun, di luar ruang sidang, satu persoalan lain ikut mencuat: belum adanya penjelasan langsung dari pihak Bank Mandiri kepada awak media setelah empat kali upaya konfirmasi dilakukan.
Sikap resmi Bank Mandiri terkait perkara tersebut, termasuk penjelasannya mengenai transaksi yang menjadi objek sengketa, masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban.
Publik berhak mengetahui. Awak media berkewajiban bertanya. Dan ruang klarifikasi tetap terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri untuk menggunakan hak jawab, memberikan klarifikasi, koreksi, maupun penjelasan resmi atas seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Boim













