Diduga Abaikan K3, Tiga Pencari Nafkah Meregang Nyawa di Dalam Palka KM Pulau Samosir: Masuk untuk Menolong, Tak Pernah Kembali Bernyawa

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAWAN, — Laut seharusnya menjadi tempat mencari rezeki. Namun bagi tiga pekerja KM Pulau Samosir, laut justru menjadi saksi bisu akhir perjalanan hidup mereka.

Tiga anak buah kapal (ABK), Iwan (53), Garto (50), dan Mamat (45), diduga tewas setelah terpapar gas beracun di dalam ruang palka KM Pulau Samosir.

Mereka bukan sedang menghadapi gelombang besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan pula diterjang badai.

Namun, tiga nyawa itu diduga terenggut dalam ruang sempit yang gelap, tertutup, dan minim sirkulasi udara.

Sebuah palka.

Ruang yang seharusnya dipastikan aman sebelum seorang pekerja diperintahkan atau diperbolehkan memasukinya.

Namun kini, palka itu diduga telah menjadi tempat tiga pencari nafkah menghembuskan napas terakhir.

Satu Terjatuh, Dua Masuk Menolong, Tiga Nyawa Tak Kembali

Informasi yang dihimpun menyebutkan, KM Pulau Samosir sebelumnya bertolak dari Gudang Buncuan, Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Belawan, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapal dengan sembilan ABK tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Garto masuk ke dalam palka untuk melakukan pembersihan.

Namun belum lama berada di dalam ruang tertutup tersebut, Garto tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Mamat kemudian berusaha menolong.

Ia masuk ke dalam palka.

Namun, nasib buruk kembali terjadi.

Mamat ikut tak sadarkan diri.

Iwan kemudian menyusul.

Niatnya hanya satu: menyelamatkan dua rekannya.

Namun, pertolongan itu justru diduga berubah menjadi perjalanan menuju maut.

Iwan juga tak sadarkan diri.

Tiga orang masuk.

Tiga orang tak mampu keluar.

Hingga akhirnya, ketiganya ditemukan telah meninggal dunia.

Ketiga korban diduga mengalami keracunan gas beracun yang terkumpul di dalam ruang palka dengan kondisi sirkulasi udara yang minim.

Pertanyaan Besar: Di Mana Standar Keselamatan Kerja?

Tragedi ini bukan sekadar peristiwa kematian.

Tiga nyawa melayang.

Tiga keluarga kehilangan tulang punggung.

Dan kini muncul pertanyaan besar yang tidak boleh dibiarkan tenggelam bersama sunyinya ruang palka:

Apakah sebelum pekerja masuk ke dalam palka telah dilakukan pemeriksaan kadar oksigen dan kemungkinan adanya gas berbahaya?

Apakah tersedia alat pelindung diri yang memadai?

Apakah terdapat prosedur kerja aman untuk memasuki ruang tertutup atau confined space?

Apakah pekerja dibekali pelatihan keselamatan untuk menghadapi kondisi darurat?

Dan yang paling tajam:

Jika satu orang sudah tumbang, mengapa dua orang lainnya masih bisa masuk tanpa perlindungan yang memadai?

Pertanyaan-pertanyaan ini kini menjadi bagian penting yang patut dijawab melalui penyelidikan pihak berwenang.

K3 Bukan Sekadar Tulisan, Tapi Perlindungan Nyawa

Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar formalitas atau dokumen yang disimpan di dalam lemari kantor.

K3 adalah kewajiban untuk melindungi manusia yang bekerja.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, keselamatan kerja mencakup upaya pencegahan dan pengendalian kecelakaan serta bahaya di tempat kerja.

Undang-undang tersebut pada prinsipnya mewajibkan adanya langkah-langkah perlindungan terhadap tenaga kerja dari potensi bahaya di tempat kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Ketentuan mengenai kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.

Baca Juga:  Ditjen PAUD Dikdasmen Gogot Suharwoto : 20 TAHUN PLAYGROUP DJUWITA ILLEGAL

Sementara dalam konteks keselamatan pelayaran, terdapat pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang menempatkan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagai aspek penting dalam penyelenggaraan pelayaran.

Karena itu, tragedi ini patut didalami secara serius untuk memastikan apakah seluruh prosedur keselamatan kerja dan ketentuan keselamatan di atas kapal telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Sebab aturan dibuat bukan untuk menghiasi berkas.

Aturan dibuat agar pekerja pulang dalam keadaan hidup.

Nakhoda Putar Haluan, Korban Dievakuasi

Setelah mengetahui adanya insiden tersebut, Nakhoda KM Pulau Samosir, Yusri M. Jamil, mengambil tindakan dengan melarang ABK lainnya mendekati palka.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah bertambahnya korban.

Kapal kemudian memutar haluan dan kembali menuju daratan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, KM Pulau Samosir tiba dan bersandar di Gudang Buncuan, Gabion, Belawan.

Proses evakuasi kemudian dilakukan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, ketiga korban berhasil dikeluarkan dari dalam palka.

Namun, ketiganya sudah tidak bernyawa.

Mereka kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju rumah duka untuk diserahkan kepada keluarga.

Tidak ada lagi sapaan.

Tidak ada lagi cerita kepulangan.

Yang tersisa hanyalah tubuh-tubuh yang pulang tanpa kehidupan.

Tak Terlihat Garis Polisi, Publik Menanti Penyelidikan

Dari pantauan awak media, setelah jenazah ketiga korban diserahkan kepada pihak keluarga, tidak terlihat adanya garis polisi atau police line di sekitar KM Pulau Samosir.

Kondisi tersebut pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses penanganan dan penyelidikan terhadap peristiwa yang telah merenggut tiga nyawa tersebut.

Awak media kemudian berupaya mengonfirmasi pihak pengusaha KM Pulau Samosir, Bun Hong.

Namun, saat didatangi ke kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Seorang wanita paruh baya yang berada di lokasi menyebutkan bahwa Bun Hong sedang berada di Jakarta.

“Ke Jakarta,” ujarnya singkat kepada awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha kapal belum memberikan keterangan resmi terkait meninggalnya tiga ABK tersebut.

Ketua HNSI, Irwan S. Pane, juga belum dapat memberikan tanggapan saat dikonfirmasi karena sedang berada di luar.

Tiga Nyawa, Satu Pertanyaan: Siapa Bertanggung Jawab?

Kini, duka menyelimuti keluarga Iwan, Garto, dan Mamat.

Tiga orang berangkat untuk bekerja.

Tiga orang pergi mencari rezeki.

Namun, mereka pulang dalam keadaan tak bernyawa.

Mereka masuk ke dalam palka.

Namun, mereka tidak pernah keluar dengan selamat.

Tragedi ini tidak boleh hanya berhenti sebagai kabar duka.

Sebab di balik tiga jenazah yang telah dibawa pulang ke rumah masing-masing, ada keluarga yang kehilangan ayah, suami, saudara, dan tulang punggung kehidupan.

Maka, publik kini menunggu jawaban.

Apakah prosedur keselamatan telah dijalankan?

Apakah palka telah dipastikan aman sebelum dimasuki?

Apakah para pekerja telah mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya?

Dan apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, maka aparat dan instansi berwenang diharapkan melakukan penanganan sesuai hukum yang berlaku.

Tiga nyawa telah melayang.

Jangan sampai tragedi ini ikut dikubur bersama sunyinya ruang palka.

Karena pekerja berangkat untuk mencari nafkah, bukan untuk pulang menjadi jenazah.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Dari Kampung untuk Bumi: Pelindo Multi Terminal Nyalakan Semangat Warga Aceh Besar Menjaga Lingkungan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Kamis, 3 September 2026 - 09:06 WIB

Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo

Berita Terbaru