Batam || Gudang yang Pernah Terbakar Ludes dan pernah Dirazia Polda Kepri, Kini aktivitas barang kembali disorot media.
Owner PT.Sarana Astra Motor dan PT.Sarana Sukses Motor dipertanyakan legalitas dari sebuah badan usaha, namun owner tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan awak media mengenai asal-usul, standar, dan status hukum barang yang berada di dalam gudang yang di infokan masih melalukan penyimpanan barang illegal.
Sorotan media tersebut kini mengarah kepada PT.Sarana Astra Motor, perusahaan yang berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi bergerak di bidang perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen izin usaha yang diperoleh redaksi mencantumkan NIB 8120119102781, dengan KBLI 45405, dan diterbitkan melalui sistem OSS pada 28 November 2018.
Perusahaan tersebut juga memiliki Sertifikat Keanggotaan APINDO Nomor 80723/APINDO-BTH/2026, diterbitkan 26 Mei 2026 dan berlaku hingga Juni 2027.
Namun, keberadaan dokumen tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan:
– Apakah seluruh aktivitas dan barang yang berada di gudang saat ini benar-benar dapat dipertanggungjawabkan legalitas dan asal-usulnya?
Dalam konfirmasi yang diterima redaksi, pihak perusahaan mengakui bahwa sertifikat APINDO terbaru belum ditempelkan di gudang. Hal tersebut tentu bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran.
Namun publik berhak bertanya:
– Jika perusahaan memang menjalankan kegiatan usaha secara terbuka, mengapa identitas dan sertifikat keanggotaan terbaru tersebut belum dipasang di lokasi?
– Terlebih, terdapat perbedaan keterangan alamat dalam dokumen yang diperoleh redaksi.
– Dokumen izin usaha mencantumkan alamat perusahaan: Komplek Bengkong Niaga Blok A No. 6.
– Sementara lokasi usaha tertulis: Komplek Pusat Niaga Bengkong Mas Blok No. 1–2.
– Sedangkan sertifikat APINDO 2026 mencantumkan: Bengkong Mas Blok A No. 06.
Perbedaan status alamat perusahaan dan lokasi gudang perlu diverifikasi terhadap data OSS terkini.
Lebih serius lagi, karyawan pihak perusahaan dalam konfirmasi yang diterima redaksi mengakui adanya sejumlah produk di gudang yang tidak mencantumkan logo SNI, antara lain:
cairan tubeless;
knalpot; gigi tarik/sprocket.
Awak media meminta ditunjukan Status wajib atau tidaknya SNI berdasarkan jenis produk, klasifikasi/HS, regulasi teknis, serta status produsen atau importirnya akan tetapi owner menjawab “mana surat perintah pemeriksaan gudang?” Cetus Tina.
Awak media menjelaskan bahwa media hanya mempertanyakan sesuai dengan kaidah anjuran dari Kementerian Perdagangan sendiri yang menjelaskan bahwa barang yang telah diberlakukan SNI wajib mempunyai kewajiban tertentu, termasuk pendaftaran NPB bagi produsen/importir sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila jika produk-produk tersebut memang tidak wajib SNI, tunjukkan dasar hukumnya ungkap media.akan tetapi owner tetap bersikukuh buat tidak mau memperlihatkan.
Awak media mempertanyakan Apabila wajib SNI, di mana SPPT SNI, NPB, identitas produsen/importir dan dokumen pendukungnya? Masih tetap bersikukuh owner berkilah meminta surat tugas geledah dan periksa dari media walaupun telah dijelaskan bahwasanya media tidak ada istilah yang berlaku di aparat penegakan hukum.
Team FRIC KEPRI menegaskan bahwa “informasi ini bukan vonis dan bukan tuduhan bahwa PT.Sarana Astra Motor melakukan tindak pidana.Justru karena adanya sejumlah informasi yang saling membutuhkan verifikasi dan meminta instansi berwenang khususnya Krimsus Polda Kepri untuk perlu melakukan pemeriksaan lebih berdasarkan kewenangannya apabila memang terdapat dasar yang cukup.” Tutup Hendri.
H3NDRI













