MEDAN – Sebuah dokumen penting yang memiliki nilai hukum dan menjadi bukti kepemilikan atas sebidang tanah kini dinyatakan hilang. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama NURHAYATI M diduga tercecer di sekitar Jalan Andansari, Lingkungan 18, dan kawasan sekitarnya.
Hingga Senin, 2 November 2026, sertifikat tersebut belum berhasil ditemukan.
Di tengah harapan yang masih terus digantungkan, pemilik sangat berharap ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen berharga tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun identitas sertifikat tanah yang hilang adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Hak: NURHAYATI M
Nomor Sertifikat: 2012102.1.05132
Letak Tanah: Kelurahan Terjun
Luas Tanah: 168 M²
Kehilangan dokumen tersebut tentu menjadi perhatian serius bagi pemilik. Sebab, sertifikat tanah bukan sekadar lembaran kertas, melainkan dokumen penting yang berkaitan dengan kepastian hukum dan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Oleh karena itu, melalui pengumuman ini, pemilik mengetuk kepedulian dan kejujuran masyarakat luas. Apabila ada pihak yang menemukan, menyimpan, atau mengetahui keberadaan sertifikat tersebut, diharapkan berkenan mengembalikannya kepada pemilik yang bersangkutan.
Satu informasi kecil dari masyarakat mungkin menjadi jawaban atas pencarian dokumen penting yang hingga kini belum ditemukan.
Pengumuman kehilangan ini diterbitkan sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk proses pengurusan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah melalui pihak kepolisian dan instansi terkait.
Pemilik berharap pengumuman ini dapat tersebar luas dan sampai kepada siapa pun yang mungkin mengetahui keberadaan sertifikat tersebut.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian, kepedulian, serta bantuan masyarakat, pemilik menyampaikan terima kasih.
Medan, 02 November 2026
Hormat saya,
NURHAYATI M













