MELAWI — Aroma busuk dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten Melawi kian menyengat. Nama Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, kini tak lagi sekadar disebut—melainkan disorot tajam di tengah derasnya laporan masyarakat yang disebut telah lama masuk ke Kejaksaan Agung RI.
Ironisnya, di saat instruksi dari pusat dikabarkan sudah turun, langkah konkret di daerah justru terkesan jalan di tempat. Publik pun mulai bertanya: ada apa di balik lambannya penanganan?
Ketua Umum Koalisi Mahasiswa Masyarakat Bersatu (KMMB), Sutoyo, secara terang menyebut bahwa Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan disposisi resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat gebrakan yang menjawab kegelisahan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perintah sudah jelas. Kejagung sudah minta dilakukan pengumpulan data dan pemeriksaan. Tapi kalau tidak dijalankan, ini yang patut dipertanyakan—ada keberanian atau justru ada yang ditutup-tutupi?” tegas Sutoyo.
Dugaan korupsi ini bukan perkara kecil. Berdasarkan data yang beredar, kasus tersebut terkait pengelolaan APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2022–2023, dengan nilai kewajiban atau utang daerah yang mencapai sekitar Rp97 miliar. Angka yang tak hanya besar, tapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Lebih jauh, Sutoyo mengungkap bahwa laporan masyarakat terhadap Bupati Melawi bukan baru sekali. Bahkan, surat disposisi dari Kejaksaan Agung tertanggal 13 Maret 2026 disebut secara tegas menginstruksikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Kalau laporan sudah berulang, disposisi sudah ada, lalu kenapa belum ada pemanggilan? Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” sindirnya keras.
Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum bisa mandek ketika berhadapan dengan kekuasaan. Padahal, transparansi dan keberanian aparat menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Tak tinggal diam, KMMB memastikan akan mengawal kasus ini hingga terang benderang. Tekanan pun disiapkan melalui aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.
“Kami akan turun ke jalan. Ini bukan sekadar tuntutan, tapi peringatan—jangan biarkan hukum kehilangan wibawa. Jika terbukti, tidak ada alasan untuk tidak menetapkan tersangka,” tutup Sutoyo dengan nada tegas.
Tim













