BATU BARA — Kerusakan jalan yang kian parah di sejumlah daerah dinilai bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan minimnya tanggung jawab bersama. Sorotan keras datang dari pakar hukum pidana internasional, Sutan Nasomal, yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas.
Menurutnya, Presiden harus menginstruksikan para menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota agar tidak hanya bergantung pada anggaran negara, tetapi juga menggerakkan partisipasi swasta—terutama pelaku usaha yang aktivitasnya menggunakan dan berpotensi merusak jalan.
“Jangan biarkan jalan rusak jadi pemandangan biasa. Negara tidak boleh absen. Semua pihak harus bergerak, termasuk pengusaha yang setiap hari memanfaatkan jalan untuk kepentingan bisnisnya,” tegas Sutan Nasomal, Jumat (25/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan ini menguat menyusul kondisi memprihatinkan di Jalan Ahmad Saleh, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Jalan tersebut dilaporkan rusak berat—berlubang, berlumpur, dan nyaris tak layak dilalui—diduga akibat lalu lintas truk bertonase tinggi yang melintas setiap hari tanpa pengawasan ketat.
Warga menjadi korban utama. Aktivitas harian terganggu, risiko kecelakaan meningkat, dan kondisi makin memburuk saat hujan mengguyur.
“Setiap hari truk besar lewat, jalan kami hancur. Tapi tidak pernah ada perbaikan,” keluh seorang warga.
Tak hanya soal jalan, warga juga menyoroti keberadaan bangunan besar yang diduga sebagai pabrik es di sekitar lokasi. Aktivitasnya terlihat berjalan, namun tanpa papan nama resmi. Di area tersebut hanya terpasang tulisan “DILARANG MASUK KUHP 551”, memicu tanda tanya besar terkait legalitas usaha.
Kondisi ini memperkuat kecurigaan publik akan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas industri yang berdampak langsung pada lingkungan dan infrastruktur.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan instansi terkait segera turun tangan—bukan sekadar meninjau, tetapi bertindak. Pemeriksaan menyeluruh terhadap izin usaha, dampak lingkungan, serta kontribusi terhadap kerusakan jalan dinilai mendesak dilakukan.
Jika pembiaran terus terjadi, bukan tidak mungkin muncul konsekuensi hukum. Pelaku usaha yang terbukti menyebabkan kerusakan jalan dapat dijerat pidana, sementara pemerintah daerah berpotensi dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya melindungi kepentingan publik.
“Ini bukan hanya soal jalan rusak, tapi soal keadilan. Jangan sampai ada pihak yang diuntungkan, sementara masyarakat terus dirugikan,” pungkas Sutan Nasomal.
Redaksi













