Aceh Singkil — Harapan panjang masyarakat Aceh Singkil terhadap keadilan pengelolaan perkebunan sawit akhirnya mulai menemukan titik terang. Di tengah kegelisahan warga yang selama puluhan tahun menanti realisasi hak kebun plasma, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon mengambil langkah berani dengan menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN itu bukan sekadar agenda formal pemerintahan. Di balik meja pertemuan tersebut, tersimpan harapan ribuan masyarakat Aceh Singkil yang selama ini menunggu kejelasan hak plasma 20 persen dari perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di daerah mereka.
Bupati Safriadi Oyon menegaskan, perjuangan ini dilakukan demi memastikan keberadaan perusahaan sawit benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Aceh Singkil banyak perusahaan HGU yang beroperasi. Kami berharap dukungan Menteri ATR/BPN agar perpanjangan HGU tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat dan kewajiban perusahaan terhadap plasma benar-benar direalisasikan,” tegas Safriadi Oyon saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal kuat keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil. Apalagi, isu plasma selama ini menjadi persoalan sensitif yang terus diperjuangkan warga di sekitar kawasan perkebunan sawit.
Dukungan penuh juga datang dari Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D. Menurutnya, langkah yang dilakukan Bupati Aceh Singkil bersama Pemerintah Aceh merupakan bentuk keberanian politik yang selama ini dinantikan masyarakat.
“Selama 27 tahun Aceh Singkil berdiri, baru kali ini terlihat keseriusan nyata dalam memperjuangkan hak rakyat terkait plasma sawit. Ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi soal keadilan dan masa depan ekonomi masyarakat,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Pakar hukum internasional itu menilai, koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi seluruh perusahaan pemegang HGU yang belum menjalankan kewajiban plasma sesuai aturan.
Ia menegaskan, apabila kebun plasma benar-benar direalisasikan, dampaknya akan sangat besar terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan, mulai dari peningkatan ekonomi keluarga hingga terbukanya peluang kemandirian masyarakat desa.
Langkah Pemkab Aceh Singkil tersebut juga sejalan dengan pernyataan Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, saat menjadi inspektur upacara HUT ke-27 Aceh Singkil pada 27 April 2026 lalu. Dalam pidatonya, Fadhullah dengan tegas mengingatkan seluruh perusahaan HGU agar tidak mengabaikan kewajiban plasma untuk masyarakat daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah perusahaan pemegang HGU yang beroperasi di Aceh Singkil di antaranya PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT PLB, Astra Agro Lestari, PT Nafasindo, PT Global Sawit Semesta, serta sejumlah perusahaan lainnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setiap perusahaan perkebunan diwajibkan menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.
Kini, masyarakat Aceh Singkil menanti hasil nyata dari perjuangan yang telah dibawa hingga ke pusat kekuasaan di Jakarta. Bagi warga, plasma bukan sekadar angka dalam aturan, melainkan simbol keadilan yang telah lama diperjuangkan di tanah sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi Kementerian ATR/BPN terkait hasil pertemuan tersebut. Konfirmasi juga terus dilakukan kepada sejumlah perusahaan pemegang HGU di Aceh Singkil mengenai kesiapan mereka merealisasikan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1)
Indra













