PROSES HUKUM DIDUGA TERBALIK! POLSEK GRABAG PERIKSA SAKSI LEBIH DULU, PELAPOR DAN TERLAPOR MALAH BELUM DISENTUH

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRABAG, 08 Mei 2026 — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp266 juta di Polsek Grabag kini menjadi sorotan tajam publik. Proses hukum yang seharusnya berjalan sistematis dan transparan justru dinilai janggal, membingungkan, bahkan diduga menyimpang dari prosedur penyelidikan yang lazim dilakukan aparat penegak hukum.

Keanehan itu mencuat setelah kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumbanraja, S.H., mengungkap fakta mengejutkan bahwa pihak kepolisian telah lebih dahulu memanggil serta memeriksa sejumlah saksi, sementara pihak utama dalam perkara yakni PELAPOR maupun TERLAPOR justru belum pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan sedikit pun.

Situasi tersebut memantik tanda tanya besar dan memunculkan dugaan adanya proses penanganan yang tidak profesional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini aneh dan sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin saksi diperiksa lebih dulu, sementara pihak yang berperkara malah belum disentuh sama sekali. Ini seperti membangun kesimpulan tanpa mengetahui pokok persoalan utamanya,” tegas Marlundu dengan nada kecewa.

Menurutnya, langkah yang dilakukan penyidik berpotensi melanggar prinsip dasar penyelidikan karena tidak dimulai dari sumber utama perkara. Ia menilai proses seperti ini dapat membuka ruang multitafsir, ketidakobjektifan, hingga dugaan pengaburan substansi kasus.

DIDUGA CACAT PROSEDUR DAN RAWAN MALADMINISTRASI

Baca Juga:  Diduga Beroperasi Tanpa Plang, Pabrik "Minyak Kita" di Kawasan KIM Tuai Sorotan: Ada Apa di Balik Bungkamnya Identitas Perusahaan?

Kuasa hukum pelapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan perkara tersebut, antara lain:

URUTAN PEMERIKSAAN DINILAI TERBALIK

Dalam praktik penegakan hukum yang lazim, penyidik seharusnya lebih dahulu memeriksa pelapor dan terlapor guna memperoleh konstruksi awal perkara. Setelah itu barulah saksi dipanggil untuk memperkuat fakta.

BERPOTENSI MENIMBULKAN KETERANGAN TIDAK OBJEKTIF

Pemeriksaan saksi tanpa lebih dahulu menggali inti persoalan dari pihak utama dinilai berisiko memunculkan keterangan yang bias, rancu, bahkan berpotensi diarahkan.

MENIMBULKAN KECURIGAAN PUBLIK

Proses yang dianggap tidak lazim tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas dan transparansi penanganan perkara di Polsek Grabag.

“Klien kami datang mencari keadilan, bukan menghadapi proses hukum yang membingungkan dan terkesan semrawut. Kami meminta Kapolsek Grabag segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik,” ujar Marlundu.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal ketat perkara ini hingga tuntas. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang merugikan kliennya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan harapan agar aparat penegak hukum benar-benar bekerja secara profesional, objektif, serta tidak menimbulkan kesan adanya proses hukum yang “diputarbalikkan”.

**Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat
Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden
ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”
Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Desak Dugaan Penyebaran Hoaks Soal UKW Diusut Tuntas
Diduga Judi Toto Gelap Masih Berdenyut di Parittiga, Jeritan Warga Kian Nyaring: “Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Perjudian!”
Dari Pelabuhan Mengalir Doa dan Kasih: Pelindo Regional 1 Satukan Langit Harapan Lewat Santunan 100 Anak Yatim Lintas Agama
Arus Curah Kering Pelindo Multi Terminal Belawan Melonjak di Semester I 2026, Denyut Nadi Logistik Nasional Kian Bergemuruh
Integritas di Lapas Batam: Dari Apel Kebangsaan Hingga Apresiasi Pegawai Teladan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32 WIB

Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:12 WIB

Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:08 WIB

ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:56 WIB

Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Desak Dugaan Penyebaran Hoaks Soal UKW Diusut Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:28 WIB

Diduga Judi Toto Gelap Masih Berdenyut di Parittiga, Jeritan Warga Kian Nyaring: “Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Perjudian!”

Berita Terbaru