GRABAG, 08 Mei 2026 — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp266 juta di Polsek Grabag kini menjadi sorotan tajam publik. Proses hukum yang seharusnya berjalan sistematis dan transparan justru dinilai janggal, membingungkan, bahkan diduga menyimpang dari prosedur penyelidikan yang lazim dilakukan aparat penegak hukum.
Keanehan itu mencuat setelah kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumbanraja, S.H., mengungkap fakta mengejutkan bahwa pihak kepolisian telah lebih dahulu memanggil serta memeriksa sejumlah saksi, sementara pihak utama dalam perkara yakni PELAPOR maupun TERLAPOR justru belum pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan sedikit pun.
Situasi tersebut memantik tanda tanya besar dan memunculkan dugaan adanya proses penanganan yang tidak profesional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini aneh dan sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin saksi diperiksa lebih dulu, sementara pihak yang berperkara malah belum disentuh sama sekali. Ini seperti membangun kesimpulan tanpa mengetahui pokok persoalan utamanya,” tegas Marlundu dengan nada kecewa.
Menurutnya, langkah yang dilakukan penyidik berpotensi melanggar prinsip dasar penyelidikan karena tidak dimulai dari sumber utama perkara. Ia menilai proses seperti ini dapat membuka ruang multitafsir, ketidakobjektifan, hingga dugaan pengaburan substansi kasus.
DIDUGA CACAT PROSEDUR DAN RAWAN MALADMINISTRASI
Kuasa hukum pelapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan perkara tersebut, antara lain:
URUTAN PEMERIKSAAN DINILAI TERBALIK
Dalam praktik penegakan hukum yang lazim, penyidik seharusnya lebih dahulu memeriksa pelapor dan terlapor guna memperoleh konstruksi awal perkara. Setelah itu barulah saksi dipanggil untuk memperkuat fakta.
BERPOTENSI MENIMBULKAN KETERANGAN TIDAK OBJEKTIF
Pemeriksaan saksi tanpa lebih dahulu menggali inti persoalan dari pihak utama dinilai berisiko memunculkan keterangan yang bias, rancu, bahkan berpotensi diarahkan.
MENIMBULKAN KECURIGAAN PUBLIK
Proses yang dianggap tidak lazim tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas dan transparansi penanganan perkara di Polsek Grabag.
“Klien kami datang mencari keadilan, bukan menghadapi proses hukum yang membingungkan dan terkesan semrawut. Kami meminta Kapolsek Grabag segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik,” ujar Marlundu.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal ketat perkara ini hingga tuntas. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang merugikan kliennya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan harapan agar aparat penegak hukum benar-benar bekerja secara profesional, objektif, serta tidak menimbulkan kesan adanya proses hukum yang “diputarbalikkan”.
**Red













