SAATNYA KEMENIMIPAS MENJAWAB!

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Teriakan lantang “Zero HP, Zero Narkoba, Zero Pungli” yang digaungkan pemerintah kini seperti menggema tanpa makna. Baru hitungan hari usai ikrar komitmen dibacakan penuh semangat di Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada 8 Mei 2026 lalu, tembok pengamanan yang diklaim ketat itu justru diduga jebol dari dalam.

Bukan kabar angin.

Bukan sekadar isu liar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebuah rekaman gambar dan video yang diterima memperlihatkan dengan jelas seorang narapidana bernama An Marudut Malau, penghuni Blok C Kamar 4, diduga bebas memainkan telepon genggam di balik jeruji besi. Dengan santai, ia terlihat memegang perangkat, menyentuh layar, hingga berkomunikasi seolah aturan negara tak lagi berlaku di dalam sel tahanan.

Padahal, larangan penggunaan HP bagi warga binaan bukan aturan biasa. Negara telah menegaskan lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa telepon genggam di dalam lapas merupakan barang terlarang dengan risiko sangat berbahaya. Dari balik layar kecil itulah berbagai kejahatan bisa dikendalikan — mulai dari penipuan, pengaturan transaksi narkoba, hingga komunikasi jaringan kriminal dari dalam penjara.

Ironisnya, dugaan pelanggaran ini muncul hanya berselang dua pekan setelah pihak lapas menggelar apel komitmen bersama pemberantasan HP, narkoba, dan pungli. Publik pun bertanya keras: apakah deklarasi itu hanya seremoni? Apakah penggeledahan selama ini hanya formalitas tanpa keberanian menindak?

Karena faktanya kini telanjang di depan mata.

Sebuah HP bisa lolos masuk hingga ke kamar hunian Blok C.

Baca Juga:  DPP Media Centre LSM PAKAR Indonesia: Dari Semangat Kemerdekaan, Menyatukan Langkah untuk Rakyat

Pertanyaan besar pun mengguncang kepercayaan publik:

Siapa yang memasukkan?

Bagaimana barang itu bisa lolos?

Apakah ada kelalaian?

Ataukah ada oknum yang sengaja bermain di balik sistem?

Jika benar ada pembiaran, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini adalah tamparan keras terhadap wibawa lembaga pemasyarakatan dan bukti rapuhnya pengawasan yang selama ini dipertontonkan ke publik.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sendiri telah berulang kali mengungkap bahwa ribuan kasus penipuan dan kejahatan terorganisir dikendalikan dari balik penjara menggunakan ponsel ilegal. Karena itu aturan dibuat sangat tegas. Dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013, narapidana yang kedapatan memiliki HP dapat dikenai pencabutan hak remisi, sel isolasi, hingga sanksi berat lainnya. Sedangkan petugas yang terlibat atau lalai dapat berujung pemecatan bahkan proses pidana.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar slogan dan apel barisan. Sebab selama masih ada narapidana yang bisa bermain HP dengan bebas di balik jeruji, maka kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan perlahan runtuh.

Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan penegakan hukum — bukan tempat aturan bisa dinegosiasikan secara diam-diam.

Berita ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik demi perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Seluruh informasi, bukti visual, dan keterangan terkait telah diverifikasi sebelum dipublikasikan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan ini diberikan hak jawab dan hak koreksi agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.

Fahmi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!
Setetes Darah, Sejuta Harapan: PT Musim Mas Hadirkan Kepedulian, 463 Warga Medan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis
Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026
Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN
SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak
“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 09:58 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!

Minggu, 1 November 2026 - 08:58 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: PT Musim Mas Hadirkan Kepedulian, 463 Warga Medan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru