BATAM – Aktivitas penggalian dan pemecahan batu padas (batu cadas) di Jalan Katamso, Tanjung Uncang, Kota Batam, memicu sorotan tajam. Kegiatan yang semula diklaim sebagai pematangan lahan (cut and fill), diduga kuat beralih fungsi menjadi praktik pertambangan ilegal lantaran material galiannya dikomersialkan ke luar lokasi proyek.
Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah ekskavator tampak membongkar bukit batu, sementara puluhan dump truck mengangkut material tersebut secara rutin. Seorang pekerja checker di lokasi mengonfirmasi bahwa batu hasil pecahan tersebut tidak digunakan untuk internal proyek, melainkan dijual ke pihak luar.
“Batu yang dipecah dari sini sudah ada yang pesan. Ada yang dikirim ke perusahaan, ada juga yang dibeli perorangan,” ungkap sumber tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak penanggung jawab lapangan berinisial LB masih terus diupayakan oleh tim redaksi.
– Kajian Hukum & Potensi Pelanggaran
Aktivitas komersialisasi material bumi dengan modus pematangan lahan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketat di Indonesia:
1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba): Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penjualan material galian dari proyek pematangan lahan wajib memiliki Izin IUP Penjualan.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Eksploitasi skala besar yang mengubah bentang alam tanpa Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) yang sah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta administratif karena memicu risiko ekologis jangka panjang.
3. Kerugian Pendapatan Daerah: Aktivitas ilegal ini berpotensi merugikan negara akibat kebocoran Pajak Daerah Bukan Pajak (Pajak MBLB – Mineral Bukan Logam dan Batuan).
– Desakan Penegakan Hukum
Warga setempat menyayangkan adanya pembiaran yang berlangsung cukup lama di kawasan strategis Kota Batam ini. Publik kini mendesak langkah konkret dari Ditpam BP Batam (Bagian Penindakan Lahan), Aparat Kepolisian, Dinas ESDM Kepri, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lapangan.
Jika terbukti menyalahgunakan izin pematangan lahan demi bisnis pertambangan ilegal, aparat penegak hukum harus menindak tegas aktor intelektual di balik aktivitas ini demi menjaga wibawa hukum dan kelestarian lingkungan Batam.
Tim













