Kedok Pematangan Lahan, Tambang Batu Padas Ilegal Menjamur di Tanjung Uncang

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Aktivitas penggalian dan pemecahan batu padas (batu cadas) di Jalan Katamso, Tanjung Uncang, Kota Batam, memicu sorotan tajam. Kegiatan yang semula diklaim sebagai pematangan lahan (cut and fill), diduga kuat beralih fungsi menjadi praktik pertambangan ilegal lantaran material galiannya dikomersialkan ke luar lokasi proyek.

Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah ekskavator tampak membongkar bukit batu, sementara puluhan dump truck mengangkut material tersebut secara rutin. Seorang pekerja checker di lokasi mengonfirmasi bahwa batu hasil pecahan tersebut tidak digunakan untuk internal proyek, melainkan dijual ke pihak luar.

“Batu yang dipecah dari sini sudah ada yang pesan. Ada yang dikirim ke perusahaan, ada juga yang dibeli perorangan,” ungkap sumber tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak penanggung jawab lapangan berinisial LB masih terus diupayakan oleh tim redaksi.

– Kajian Hukum & Potensi Pelanggaran

Aktivitas komersialisasi material bumi dengan modus pematangan lahan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketat di Indonesia:

1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba): Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penjualan material galian dari proyek pematangan lahan wajib memiliki Izin IUP Penjualan.

Baca Juga:  Saat Kota Terlelap, Satuan Brimob Polda Sumut Tetap Terjaga: Menembus Gelap Malam Demi Rasa Aman Masyarakat

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Eksploitasi skala besar yang mengubah bentang alam tanpa Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) yang sah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta administratif karena memicu risiko ekologis jangka panjang.

3. Kerugian Pendapatan Daerah: Aktivitas ilegal ini berpotensi merugikan negara akibat kebocoran Pajak Daerah Bukan Pajak (Pajak MBLB – Mineral Bukan Logam dan Batuan).

– Desakan Penegakan Hukum

Warga setempat menyayangkan adanya pembiaran yang berlangsung cukup lama di kawasan strategis Kota Batam ini. Publik kini mendesak langkah konkret dari Ditpam BP Batam (Bagian Penindakan Lahan), Aparat Kepolisian, Dinas ESDM Kepri, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lapangan.

Jika terbukti menyalahgunakan izin pematangan lahan demi bisnis pertambangan ilegal, aparat penegak hukum harus menindak tegas aktor intelektual di balik aktivitas ini demi menjaga wibawa hukum dan kelestarian lingkungan Batam.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru