Kedok Pematangan Lahan, Tambang Batu Padas Ilegal Menjamur di Tanjung Uncang

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Aktivitas penggalian dan pemecahan batu padas (batu cadas) di Jalan Katamso, Tanjung Uncang, Kota Batam, memicu sorotan tajam. Kegiatan yang semula diklaim sebagai pematangan lahan (cut and fill), diduga kuat beralih fungsi menjadi praktik pertambangan ilegal lantaran material galiannya dikomersialkan ke luar lokasi proyek.

Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah ekskavator tampak membongkar bukit batu, sementara puluhan dump truck mengangkut material tersebut secara rutin. Seorang pekerja checker di lokasi mengonfirmasi bahwa batu hasil pecahan tersebut tidak digunakan untuk internal proyek, melainkan dijual ke pihak luar.

“Batu yang dipecah dari sini sudah ada yang pesan. Ada yang dikirim ke perusahaan, ada juga yang dibeli perorangan,” ungkap sumber tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak penanggung jawab lapangan berinisial LB masih terus diupayakan oleh tim redaksi.

– Kajian Hukum & Potensi Pelanggaran

Aktivitas komersialisasi material bumi dengan modus pematangan lahan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketat di Indonesia:

1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba): Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penjualan material galian dari proyek pematangan lahan wajib memiliki Izin IUP Penjualan.

Baca Juga:  Di Balik Sunyi Malam Labuhan Deli, Aparat Menyisir Demi Menjaga Ketenangan Warga, Puluhan Botol Miras Diamankan

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Eksploitasi skala besar yang mengubah bentang alam tanpa Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) yang sah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta administratif karena memicu risiko ekologis jangka panjang.

3. Kerugian Pendapatan Daerah: Aktivitas ilegal ini berpotensi merugikan negara akibat kebocoran Pajak Daerah Bukan Pajak (Pajak MBLB – Mineral Bukan Logam dan Batuan).

– Desakan Penegakan Hukum

Warga setempat menyayangkan adanya pembiaran yang berlangsung cukup lama di kawasan strategis Kota Batam ini. Publik kini mendesak langkah konkret dari Ditpam BP Batam (Bagian Penindakan Lahan), Aparat Kepolisian, Dinas ESDM Kepri, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lapangan.

Jika terbukti menyalahgunakan izin pematangan lahan demi bisnis pertambangan ilegal, aparat penegak hukum harus menindak tegas aktor intelektual di balik aktivitas ini demi menjaga wibawa hukum dan kelestarian lingkungan Batam.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama
Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang
Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi
Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta
Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!
Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat
Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden
ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:49 WIB

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57 WIB

Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:02 WIB

Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:33 WIB

Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!

Berita Terbaru

Daerah

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:49 WIB