Batam ~ Dunia pendidikan Kota Batam kembali diguncang. Di tengah semangat membangun generasi emas dan slogan “Kota Sayang Anak”, muncul fakta yang mengundang tanda tanya besar: bagaimana sebuah lembaga pendidikan anak usia dini diduga dapat beroperasi selama bertahun-tahun tanpa identitas resmi yang seharusnya menjadi syarat mutlak?
Polemik PAUD Djuwita kini bukan lagi sekadar persoalan administratif. Satu per satu fakta mulai terkuak ke permukaan. Dugaan ketidaksesuaian kualifikasi tenaga pendidik, persoalan legalitas lembaga, hingga lemahnya pengawasan dari pihak berwenang menjadi sorotan tajam publik.
Pernyataan tegas dari Direktorat Jenderal PAUD Kemendikdasmen menambah panas persoalan. Tidak ditemukannya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) atas nama Playgroup Djuwita maupun badan hukum yang menaunginya memunculkan pertanyaan besar: jika benar demikian, bagaimana lembaga tersebut dapat berjalan selama puluhan tahun?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih mengejutkan lagi, hasil penelusuran terhadap data tenaga pendidik disebut menunjukkan adanya guru yang diduga tidak memenuhi syarat verifikasi kualifikasi akademik sebagaimana ketentuan pendidikan anak usia dini. Pertanyaan yang kini bergema di tengah masyarakat pun semakin keras: jika syarat tidak terpenuhi, mengapa bisa dinyatakan lolos?
Di tengah badai polemik tersebut, kasus dugaan perundungan dan tindakan tidak pantas terhadap anak yang menyeret nama oknum guru semakin memperburuk citra dunia pendidikan. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang justru diduga menjadi korban tindakan yang dinilai melanggar etika pendidikan dan hak-hak anak.
Lembaga Bantuan Hukum NVNJ melalui Lamboan, S.H., menyebut persoalan ini sebagai alarm darurat bagi sistem pengawasan pendidikan di Kota Batam. Menurutnya, kelalaian yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai kesalahan biasa, melainkan harus diusut secara menyeluruh untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
“Kemana pengawasan selama ini? Bagaimana mungkin persoalan mendasar seperti legalitas lembaga pendidikan bisa luput selama bertahun-tahun?” menjadi pertanyaan yang kini menggema di tengah masyarakat.
Kasus ini bukan hanya tentang satu sekolah atau satu oknum. Ini adalah tentang kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan, tentang perlindungan anak-anak yang masih berada di usia emas pertumbuhan, dan tentang tanggung jawab negara dalam memastikan setiap lembaga pendidikan berjalan sesuai aturan.
Kini masyarakat menunggu jawaban. Menunggu transparansi. Menunggu keberanian aparat dan instansi terkait untuk membuka fakta seterang-terangnya.
Sebab ketika yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak, tidak boleh ada ruang bagi pembiaran, kelalaian, ataupun manipulasi.
Fahmi/red













