Jakarta — Tonggak sejarah baru bagi Kepolisian Republik Indonesia resmi dimulai. Presiden RI, Prabowo Subianto, mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi yang dinilai sebagai salah satu reformasi terbesar dalam tubuh Polri ini disambut antusias oleh berbagai kalangan, termasuk Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN), Agus Flores.
Bagi Agus Flores, pengesahan UU tersebut bukan sekadar perubahan aturan administratif, melainkan sebuah langkah monumental yang akan menentukan arah masa depan Korps Bhayangkara di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.
“Ini adalah angin segar sekaligus harapan baru bagi Polri. Regulasi ini membuka jalan menuju institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, transparan, dan humanis dalam melayani masyarakat,” tegas Agus Flores dari Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (22/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan salinan resmi yang dipublikasikan melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 17 Juni 2026. Sejumlah perubahan strategis yang termuat di dalamnya dinilai akan mengubah wajah Polri secara signifikan, mulai dari sistem karier, rekrutmen, pengawasan, hingga pemanfaatan teknologi canggih berbasis kecerdasan buatan.
Masa Dinas Diperpanjang, Pengalaman Tetap Terjaga
Salah satu perubahan paling menonjol adalah perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri. Kebijakan ini diyakini akan menjaga kesinambungan pengalaman dan profesionalisme personel dalam menghadapi dinamika keamanan nasional yang terus berkembang.
Polri Lebih Inklusif, Penyandang Disabilitas Diberi Kesempatan
Dalam semangat kesetaraan dan keadilan, UU baru ini juga membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Langkah ini dipandang sebagai terobosan besar yang menunjukkan bahwa pengabdian kepada negara kini semakin terbuka bagi seluruh warga bangsa.
Personel Polri Bisa Bertugas di Luar Institusi
Perubahan lainnya memberi peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian. Namun penempatan tersebut hanya dapat dilakukan untuk kepentingan negara, fungsi keamanan, pelayanan publik, maupun atas perintah Presiden.
Perang Melawan Kejahatan Siber Semakin Diperkuat
Di era digital yang penuh ancaman, Polri kini memperoleh mandat lebih kuat untuk menghadapi kejahatan siber. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi bagian penting dalam strategi baru menghadapi serangan digital yang semakin canggih dan berpotensi mengancam stabilitas nasional.
Tak hanya itu, Polri juga mendapat tugas memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional, termasuk sektor strategis yang menyangkut kepentingan rakyat dan ketahanan negara.
Era Polisi Digital Dimulai
Perubahan paling revolusioner hadir melalui penerapan teknologi modern dalam sistem pengawasan internal. Anggota Polri ke depan akan didukung sekaligus diawasi melalui body worn camera, CCTV, teknologi Artificial Intelligence (AI), serta sistem pengaduan digital yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi langsung dalam pengawasan kinerja kepolisian.
Kebijakan ini diharapkan menjadi benteng baru dalam mencegah penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan akuntabilitas aparat di lapangan.
HAM dan Demokrasi Jadi Fondasi Pendidikan Kepolisian
UU terbaru juga menegaskan bahwa pendidikan kepolisian harus berlandaskan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan nilai-nilai demokrasi. Di saat yang sama, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat untuk menerima pengaduan masyarakat, memberikan masukan terhadap kurikulum pendidikan, hingga berkontribusi dalam penyusunan kode etik profesi kepolisian.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 ini, pemerintah menegaskan komitmennya membangun Polri yang semakin profesional, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat modern.
Bagi banyak pihak, pengesahan regulasi ini bukan hanya perubahan aturan semata, melainkan awal dari babak baru transformasi besar Polri menuju institusi penegak hukum yang lebih dipercaya, lebih terbuka, dan semakin dekat dengan rakyat.
Indra













