Batam || Kasus dugaan pelarian anak di bawah umur yang dihentikan penyidikan oleh Polsek Lubuk Baja memicu polemik yuridis yang tajam. Kasus yang menimpa Putri Iryani (27), seorang ibu muda asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dinilai para ahli hukum pidana dan anak sebagai bentuk pengabaian oleh penyidik terhadap status Perdata dan Pidana anak luar kawin di Indonesia.
Anak perempuan Putri yang baru berusia 11 bulan dibawa kabur selama hampir satu bulan oleh mantan kekasihnya, Ebby Pratama Hermawan, seorang sopir Trans Batam. Kendati anak telah dikembalikan pada pertengahan Mei 2026 setelah adanya laporan polisi.
Polsek Lubuk Baja justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan dalih perkara tersebut bukan tindak pidana. Namun Kajian Hukum Perdata: Ibu Kandung Pemegang Hak Asuh Mutlak
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut kuasa hukum Ibu kandung anak yang diculik tersebut menyampaikan bahwa”Langkah penyidik Polsek Lubuk Baja yang menghentikan laporan bernomor STPL/65/V/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja dinilai keliru secara mendasar dalam menafsirkan subjek hukum orang tua/wali,
mengingat anak tersebut lahir dari hubungan luar kawin (tanpa ikatan pernikahan sah, baik secara siri maupun negara), maka secara hukum pidana dan perdata, terlapor tidak memiliki hak asuh atau kekuasaan asuh apa pun terhadap anak tersebut sebelum ada putusan pengadilan.” Ungkap Lawyer Marthin Zega,S.H.
Diterangkan oleh lawyer Marthin Zega, Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010:
– “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
“Secara mutlak, hak asuh dan perwalian anak luar kawin berada penuh di tangan ibu kandung. Meskipun terlapor mengklaim diri sebagai ayah biologis, klaim tersebut tidak serta-merta memberikan hak hukum untuk mengambil, menguasai, atau membawa anak tanpa persetujuan ibu kandung. Untuk mendapatkan hubungan hukum kedarahan dan hak asuh, seorang ayah biologis dari anak luar kawin wajib menempuh jalur gugatan pengakuan anak di Pengadilan Agama/Negeri terlebih dahulu, bukan dengan cara mengambilnya secara sepihak.” Ungkap Marthin Zega,S.H.
“Berdasarkan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Ungkap Marthin.
Bedah Unsur Pidana Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023
Kuasa hukum Putri Iryani, Marthin Zega dan Sehafati Hulu, menegaskan bahwa “seluruh unsur pidana dalam Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah terpenuhi secara materiil maupun formil.
Pasal 454 UU 1/2023 secara eksplisit berbunyi:
“Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar kehendak orang tua atau walinya yang sah, meskipun dengan persetujuan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk menguasai Anak tersebut atau menempatkannya di bawah kekuasaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”
Jika dibedah secara hukum, tindakan terlapor memenuhi unsur-unsur berikut:
– Unsur “Membawa Pergi Anak”: Terlapor membawa anak usia 11 bulan dari rumah pelapor pada akhir Maret 2026 ke lokasi tersembunyi (Tiban Villa Sampurna) yang belakangan diketahui fiktif.
– Unsur “Di Luar Kehendak Orang Tua/Wali yang Sah”: Ibu kandung (Putri Iryani) adalah satu-satunya wali sah secara hukum. Putri hanya memberi izin bermain sementara, bukan izin membawa pergi selama satu bulan penuh.
– Unsur “Maksud untuk Menguasai Anak”: Dibuktikan dengan pesan WhatsApp terlapor yang menyatakan, “Anak saya bawa… biar saya yang asuh anak,” serta adanya tindakan menyembunyikan keberadaan anak hingga polisi turun tangan.
Alat Bukti Sah dan Desakan Praperadilan
Kuasa hukum menepis dalil penyidik yang menyatakan bahwa perkara ini kekurangan alat bukti. Pelapor telah menyerahkan alat bukti yang kuat dan sah menurut Pasal 184 KUHAP, meliputi:
1. Bukti Surat/Dokumen: Akta Kelahiran Anak (yang hanya mencantumkan nama ibu kandung), dokumen rekam medis dari rumah sakit, dan bidan.
2. Bukti Petunjuk: Tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp berisi pengakuan sepihak terlapor yang menyembunyikan anak.
3. Bukti Saksi: Menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung saat anak tersebut dibawa pergi dari rumah pelapor.
“Semua bukti administrasi keperdataan dan saksi lapangan sudah klop. Status hukum klien kami adalah ibu tunggal dan wali mutlak dari anak tersebut. Tindakan terlapor yang menyembunyikan bayi 11 bulan selama sebulan penuh jelas merupakan tindak pidana murni, bukan masalah domestik keluarga karena tidak ada ikatan perkawinan,” tegas Marthin Zega saat konferensi pers di Batam Center, Jumat (10/7/2026).
Akibat penghentian kasus ini, Putri Iryani tidak hanya mengalami trauma psikologis yang mendalam—di mana bayinya sempat tidak mengenali dirinya selama tiga hari,tetapi juga terus mendapatkan tekanan intimidatif dari keluarga terlapor. Pihak kuasa hukum memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polsek Lubuk Baja demi menguji keabsahan penghentian perkara ini di hadapan hakim.













