Batam || Kasus penculikan anak umur 11 bulan mencuat kembali setelah viral di media online dan media sosial yang ditangani oleh Polsek Lubuk Baja,senin 13 Juli 2026.
Pengacara Marthin Zega,S.H. dari kliennya bernama Putri Iriani di Polsek Lubuk Baja memberikan Statemant tegas dan profesional. Pengacara Marthin Zega membantah “Kami membantah keras statemant Kapolsek Lubuk Baja yang menyatakan kasus ini bukan merupakan tindak pidana melainkan sengketa hak asuh anak.” Ungkap Marthin Zega di Polsek Lubuk Baja.
“Alasan tersebut kami menilai keliru sebab tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.” Ungkap Pengacara kondang Kota Batam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang mana, anak yang masih 11 bulan tersebut mutlak hak asuhnya sudah ditangan ibu kandungnya berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.” Lanjut Marthin Zega,S.H.
“Terkait laporan kita ini tidak ada hubungannya tentang sengketa hak asuh anak hal ini murni kasus pidana yang telah terjadi sesuai delik hukum yang telah dipenuhi dan telah dilanggar oleh pelaku sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 452 dan 454 KUHP Baru.” Lanjut Marthin Zega.
Advokat Marthin Zega menjabarkan langkah langkah upaya hukum terkait kasus kleinnya,yaitu :
1. Meminta gelar perkara khusus karena penghentian penyelidikan itu sangat keliru
2. Bersurat secara resmi dalam hal ini kepada KADIV PROPAM POLRI DI MABES POLRI JAKARTA serta tembusan pada pihak terkait hingga kepada Presiden Republik Indonesia terkait pengaduan kode etik profesi Polri,dalam hal ini Kapolsek Lubuk Baja dan penyidik penyelidik unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang menangani perkara.
Kapolsek Lubuk Baja sampai berita ini diterbitkan belum bisa dimintakan statemantnya terkait kasus yang saat ini dilaporkan oleh advokat Marthin Zega,S.H. Pada saat awak media datang untul klarifikasi dan konfirmasi sedang berada di Polresta Barelang dalam rangka rapat.
H3













