RENGAT, INDRAGIRI HULU – Di tengah harapan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyambut tahun ajaran baru 2026/2027, kabar yang dinanti justru tak kunjung datang. Gaji ke-13 yang menjadi hak ASN hingga kini belum juga dicairkan, memicu keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sorotan keras pun datang dari Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H.. Dengan nada penuh keprihatinan, ia mempertanyakan penyebab keterlambatan tersebut dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu segera memberikan penjelasan secara terbuka.
“Ada apa sebenarnya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu? Mengapa hak ribuan ASN belum juga dibayarkan? Jangan sampai para abdi negara yang setiap hari mengabdi kepada masyarakat justru dipaksa menunggu haknya tanpa kepastian,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, gaji ke-13 bukanlah bentuk belas kasihan pemerintah, melainkan hak yang dijamin oleh kebijakan negara untuk membantu ASN menghadapi meningkatnya kebutuhan ekonomi, terutama saat memasuki tahun ajaran baru. Di momen inilah para orang tua harus menyiapkan biaya pendaftaran sekolah, seragam, buku, perlengkapan belajar, hingga berbagai kebutuhan pendidikan anak.
“Di balik keterlambatan ini ada ribuan keluarga yang sedang menunggu. Ada orang tua yang berharap dapat membelikan seragam sekolah, buku pelajaran, dan memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya. Jangan biarkan harapan itu berubah menjadi kekecewaan akibat lambannya proses birokrasi,” ujarnya.
Prof. Sutan Nasomal menilai bahwa apabila memang terdapat kendala administrasi maupun teknis, pemerintah daerah wajib menyampaikannya secara transparan kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip good governance dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga meminta Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu segera memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan pencairan gaji ke-13, sekaligus memastikan jadwal pembayarannya.
“Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian, bukan membiarkan keresahan terus membesar. Jangan biarkan hak ASN tertunda tanpa penjelasan yang jelas. Segera selesaikan, segera bayarkan, dan kembalikan kepercayaan para aparatur kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BPKAD Kabupaten Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab maupun jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Indra













