Sikap Tegas FRIC Terhadap Andi Morena

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM — Pengurus Inti Fast Respon Indonesia Center (FRN) Kepulauan Riau sekaligus Agent of Change Counter Negative Opinion Polri, Hendri, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh saudara Andi Morena beserta tim kuasa hukumnya ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Minggu (2/8/2026).

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk edukasi hukum yang sangat baik bagi masyarakat dalam memanfaatkan saluran hukum yang sah guna menyelesaikan sengketa informasi di ruang digital, sekaligus membendung narasi liar yang berpotensi merusak kondusivitas publik.

– Poin-Poin Tanggapan dan Penjabaran Hukum:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menghormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU 1/2023) serta prinsip utama KUHAP, seseorang tidak dapat dihakimi apalagi divonis oleh opini publik sebelum adanya penetapan status hukum resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).” Ujar Hendri dengan tegas.

“Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum (BNN maupun Polri) yang mengaitkan saudara Andi Morena dengan perkara narkotika cair tersebut. Mengaitkan seseorang tanpa dasar fakta hukum adalah bentuk penghakiman sepihak yang melanggar hak asasi.” Ungkap Hendri menjabarkan dasar hukumnya.

Menurut Hendri atasPenggunaan Saluran Hukum yang Tepat Melalui Delik Aduan,

“Langkah mendatangi SPKT dan Subdit Siber Polda Kepri sudah sangat tepat dan presisi. Penanganan kasus dugaan menyerang kehormatan atau nama baik di media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Terbaru) serta Pasal 433 jo. Pasal 441 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) merupakan delik aduan (klachtdelict). Artinya, tindak lanjut kepolisian memang membutuhkan pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan. Ini membuktikan kedewasaan hukum dalam menyelesaikan masalah secara transparan.” Terang Hendri Waka Fast Respon Indonesia Center Kepulauan Riau.

Baca Juga:  Profesor Sutan Nasomal Apresiasi Penertiban Bangunan Liar di Jawa Barat: "Jangan Sampai Tata Ruang Tertib, Tapi Rakyat Kehilangan Nasi di Meja Makan"

– Komitmen Counter Negative Opinion dan Pemberantasan Hoax

“Sebagai bagian dari agen perubahan yang bertugas meng-counter opini negatif dan menjaga citra penegakan hukum, kami mengimbau media massa dan masyarakat penggiat media sosial untuk memisahkan secara tegas antara fakta hukum dan framing spekulatif. Penanganan kasus tindak pidana narkotika oleh BNN adalah proses penegakan hukum yang objektif. Jangan sampai keberhasilan aparat dipolitisasi atau dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap pihak tertentu.” Tegas Hendri.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kepri untuk bijak dalam menyaring informasi sebelum membagikannya lyaitu saring sebelum sharing. Kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh hak dan kehormatan orang lain. Mari kita percayakan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan ini kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri agar dapat diusut secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.” Lanjut Hendri.

“Fast Respon Indonesia Center (FRN) Kepri menegaskan akan terus mengawal keterbukaan informasi publik yang sehat, berimbang, dan berlandaskan pada hukum yang berlaku demi terciptanya keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kepulauan Riau.” Tutup Hendri dengan tegas.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN
SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak
“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:01 WIB

SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”

Berita Terbaru