FAST RESPON INDONESIA CENTER: TUTUP SEKOLAH PLAYGROUP DJUWITA! HENDRI ARULAN BELA MATI-MATIAN, ADA APA?

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

26 Tahun Ilegal Tak Menghapus Dosa Hukum: Fast Respon Indonesia Center Cium Dugaan Konspirasi Jahat dan Tsunami Maladministrasi di Disdik Batam

BATAM — Praktik pembiaran pelanggaran hukum di dunia pendidikan Kota Batam mencapai titik nadir. Sekolah Playgroup Djuwita yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi sejak tahun 1995 hingga 2022,selama 26 tahun secara ilegal kini justru diduga mendapat perlindungan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, S.Pd., M.M.

Hendri dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menegaskan bahwa “penerbitan izin operasional pada tahun 2022 sama sekali tidak menghapuskan jejak pelanggaran hukum yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade tersebut.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah penegakan kepatuhan hukum yang diinisiasi melalui surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam tertanggal 10 Juni 2026 justru membongkar skandal baru. Hanya dalam hitungan jam setelah inisiatif RDP bergulir, tepatnya pada 11 Juni 2026, diterbitkan Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Playgroup Djuwita secara instan.

Hendri dari Fast Respon Indonesia Center menilai penerbitan dokumen “Kenapa bisa “sekejap mata” terbitnya dan hal ini sangat kental memicu dugaan kuat adanya “Tsunami Maladministrasi” dan konspirasi jahat.”

Pasalnya, Sertifikat NPSN yang ditandatangani langsung oleh Hendri Arulan secara fisik tampak cacat prosedur: memuat tanda tangan tinta basah namun tanpa stempel pengesahan resmi Dinas Pendidikan Kota Batam,hingga setelah di Upload dalam website Kementrian berkas tersebit langsung dihapus kembali dan tidak bisa lagi di searching.Hal ini merupakan suatu kejanggalan fatal yang tidak memenuhi standar keabsahan dokumen negara.”

– ANALISIS HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER

Berdasarkan kajian hukum Fast Respon Indonesia Center, Hendri menjabarkan bahwa pembiaran operasional ilegal puluhan tahun serta penerbitan dokumen mendadak yang cacat formal tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan di Republik Indonesia:

Dugaan Tindak Pidana Korupsi & Pemalsuan Dokumen:

1. UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Pasal 3): Indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik untuk menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.

Baca Juga:  HOROR ANTRIAN BBM MENGGUNCANG INDONESIA! RAKYAT MENUNGGU BERJAM-JAM, EKONOMI TERANCAM, PEMERINTAH DIMINTA SEGERA TURUN TANGAN

2. KUHP Pasal 263 / 264: Indikasi penerbitan surat/dokumen cacat hukum yang tidak memenuhi syarat sah pengesahan negara.

3. UU Tipikor Pasal 12: Potensi adanya praktik gratifikasi atau suap di balik penerbitan izin dan NPSN kilat.

4. Maladministrasi Berat (UU No. 37/2008 & UU No. 30/2014):

– Penyimpangan Prosedur: Menerbitkan sertifikat tanpa mekanisme verifikasi berjenjang di sistem Kemendikbudristek/Dapodik.

– Pengabaian Kewajiban Hukum: Membiarkan sekolah tanpa izin beroperasi puluhan tahun tanpa tindakan tegas.

– Penyalahgunaan Diskresi: Mengeluarkan dokumen negara tanpa stempel resmi yang merusak kepastian hukum.

5. Pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003 & Permendikbud No. 36/2014):

– Penyelenggaraan pendidikan tanpa izin melanggar Pasal 62 & 71, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara (Pasal 67) bagi pihak yang mengeluarkan sertifikat/kelulusan tanpa legalitas formal.

– Pelanggaran Hak Anak & Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999 & UU No. 35/2014):

– Pengabaian terhadap hak legalitas anak didik serta dugaan perbuatan melawan hukum terhadap para orang tua murid.

* STATEMENT RESMI & TUNTUTAN FAST RESPON INDONESIA CENTER

Fast Respon Indonesia Center (FRIC) secara tegas menyampaikan pernyataan sikap:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kepri & Polda Kepri: Segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi dalam proses penerbitan izin dan NPSN instan Playgroup Djuwita.

2. Mendesak Ombudsman RI Perwakilan Kepri: Segera melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) atau memproses aduan atas dugaan Maladministrasi Berat pada Dinas Pendidikan Kota Batam.

3. Mendesak DPRD Kota Batam: Segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dan mengeluarkan rekomendasi PENUTUPAN TOTAL Sekolah Playgroup Djuwita demi kepastian hukum dan perlindungan anak bangsa.

“Kami Fast Respon Indonesia Center tidak akan mundur dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Hukum di Republik Indonesia tidak boleh kalah oleh kompromi dan konspirasi terselubung!” Tutup Hendri tegas.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru