Akibat Terbongkar Skandal Penggelapan Pajak,Pengacara KB Djuwita Kebakaran Jenggot

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam || Terbongkarnya dugaan kuat Penggelapan Pajak dan Legalitas illegal selama 26 tahun serta 23 tahun tanpa NPSN di Sekolah Djuwita.Pengacara Kelompok Bermain (KB) atau Playgroup Djuwita dari kantor hukum DMHS and Associates kebakaran jenggot dalam membela kliennya hingga pembodohan publikpun dipertontonkan secara gamlang tanpa ilmu dan penalaran yang sesuai akidah hukum berlaku di Republik Indonesia.

Dalam salah satu pemberitaan media online,kuasa hukum Handrianto Sianipar didampingi rekannya Marnaek Tua Simarmata menegaskan bahwa “tidak mempunyai NPSN tetapi sudah memiliki izin operasional, secara hukum boleh melakukan kegiatan operasional. NPSN tidak wajib untuk sekolah swasta, kecuali sekolah negeri.”(Senin,10 Agustus 2026,dikutip pada media www.kutipan.co)

Fast Respon Indonesia Center Kepri melalui Hendri berkomentar keras dan tajam “Pernyataan tersebut sebagian benar dan sebagian keliru !!” Tegas Hendri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Izin Operasional (atau izin pendirian satuan pendidikan dari Pemerintah Daerah/DPMPTSP) adalah pilar hukum utama penyelenggaraan sekolah. Jika izin ini sudah terbit, sekolah sah/legal secara hukum untuk menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar karena dia mengucapkan pandangan secara Hukum Legitimasi”.Lanjut Hendri.

“Justru NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah identitas administratif unik yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikbudristek. SK Izin Operasional ini akan menjadi syarat utama agar sekolah bisa mengajukan dan diterbitkan NPSN-nya.” Tutur Hendri menjabarkan skemanya secara gamlang.

Baca Juga:  Tingkatkan Literasi Masyarakat, Diskominfo SP Hadirkan Majalah Digital TIMOER

“NPSN Tidak Wajib untuk Sekolah Swasta ITU SEBUAH HAL KELIRU DAN PEMBODOHAN PUBLIK !!”. tegas Hendri.

“Justru kondisi tanpa NPSN ini bisa memicu atau menyembunyikan potensi tindak pidana perpajakan jika dibarengi dengan sengaja menghindari kewajiban pajak.” Ungkap Hendri.

“Sengaja Beroperasi “Di Bawah Radar” (Underground Economy): Sekolah tidak mengurus NPSN sengaja agar keberadaannya tidak terdeteksi oleh otoritas publik, lalu Yayasan juga tidak mendaftarkan NPWP atau tidak melaporkan omzet/SPP yang dipungut dari masyarakat.” Bongkar Hendri dengan cermat.

“Kita patut menduga kuat bahwa Sekolah Djuwita menyembunyikan Objek Pajak, yaitu memungut dana pendidikan tetapi tidak menyatakannya dalam Laporan Keuangan Yayasan, atau memotong PPh Pasal 21 atas gaji guru/staf tetapi uangnya tidak disetorkan ke kas negara.” Lanjutnya.

“Memalsukan Dokumen Keuangan yaitu menuliskan laporan transaksi fiktif agar terhindar dari kewajiban pajak badan.Kami meminta agar pihak terkait memeriksa secara transparansi laporan SPT Tahunan milik Yayasan atau perusahaan yang menaungi sekolah Playgroup Djuwita Batam tersebut, karena saya dan kawan-kawan bukan sekadar hanya melihat keberadaan NPSN-nya saja namun jauh lebih besar dari itu yang telah mereka khianati bangsa Republik Infonesia ini !” Tutup Hendri tegas dan tajam.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!
Setetes Darah, Sejuta Harapan: PT Musim Mas Hadirkan Kepedulian, 463 Warga Medan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis
Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026
Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN
SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak
“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 09:58 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!

Minggu, 1 November 2026 - 08:58 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: PT Musim Mas Hadirkan Kepedulian, 463 Warga Medan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru