MEDAN — Ada angka yang begitu besar hingga sulit untuk sekadar disebut sebagai angka.
Rp124,4 miliar.
Di balik angka itu terdapat 54 lembar cek, rangkaian transaksi, sebuah perusahaan yang merasa tidak pernah memerintahkan penarikan, dan kini sebuah pertanyaan besar yang harus dijawab di hadapan hukum.
Bagaimana uang sebesar itu bisa keluar, ketika tanda tangan pada cek yang digunakan justru dipersoalkan dan dinyatakan non-identik dengan tanda tangan Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI)?
Pertanyaan itu kini tidak lagi hanya berputar di ruang kantor.
Ia telah sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kuasa hukumnya, Dr. David Tobing, PT TSI menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai yang disebut berkaitan dengan transaksi, jajaran Direksi dan Dewan Komisaris, serta pihak lainnya.
Total 30 pihak ditarik sebagai Tergugat.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut didaftarkan melalui e-Court pada 10 Agustus 2026 dan teregister dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Medan.
SEBUAH PENARIKAN YANG MENYISAKAN TANDA TANYA
Periode 29 September hingga 23 Oktober 2025 seolah menjadi titik awal dari pusaran persoalan.
Dalam kurun waktu tersebut, fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI disebut ditarik hingga mencapai Rp124,4 miliar melalui 54 lembar cek.
Namun PT TSI mengatakan sesuatu yang sangat mendasar:
Penarikan itu tidak pernah diperintahkan.
Tidak pernah disetujui.
Dan dana tersebut tidak pernah dinikmati oleh perusahaan.
Jika demikian, maka pertanyaan berikutnya terasa semakin tajam:
Siapa yang sebenarnya menggerakkan transaksi itu?
Dan yang lebih penting:
Bagaimana transaksi tersebut dapat melewati pintu-pintu pengawasan perbankan?
54 TANDA TANGAN, 54 JEJAK PERTANYAAN
Dalam perkara ini, tanda tangan bukan lagi sekadar goresan tinta.
Ia menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian.
PT TSI menyebut tanda tangan atas nama Direktur Utama, Gindra Tardy, pada 54 lembar cek telah diperiksa melalui Laboratorium Kriminalistik dan dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.
Persoalan itu kemudian memperoleh dimensi hukum yang lebih serius.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026, terdakwa Tepi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Maka lahirlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban:
Jika tanda tangan dipersoalkan, jika kewenangan penarik dipersoalkan, dan jika perusahaan menyatakan tidak pernah menikmati dana tersebut—di titik mana sistem pengawasan seharusnya berbunyi?
KETIKA UANG BESAR BERGERAK, NAMUN KONFIRMASI DIPERTANYAKAN
PT TSI mendalilkan bahwa penarikan dilakukan oleh pihak yang tidak memperoleh kuasa dari Direktur Utama perusahaan.
PT TSI juga mempersoalkan proses pemeriksaan spesimen tanda tangan serta tidak dilakukannya konfirmasi kepada Direksi yang berwenang.
Dana dalam jumlah besar itu disebut ditarik secara tunai dan kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang menurut penggugat tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak memiliki afiliasi dengan PT TSI.
Di sinilah persoalan menjadi semakin dalam.
Karena jika dalil tersebut nantinya terbukti, maka yang dipertanyakan bukan hanya ke mana uang itu pergi.
Tetapi juga:
Mengapa sistem pengamanan tidak menghentikannya?
Mengapa transaksi besar dapat berlangsung berulang kali?
Dan di mana prinsip kehati-hatian ketika nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah?
“SEHARUSNYA MASUK KE REKENING DEBITUR”
Kuasa hukum PT TSI, David Tobing, menilai terdapat persoalan serius dalam proses pencairan tersebut.
“Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi jelas dalam perkara ini Bank Mandiri telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya,” tegas David.
Pernyataan itu merupakan posisi hukum pihak penggugat dan tentu masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Namun satu hal menjadi jelas:
Perkara ini sedang mempertanyakan sebuah sistem.
Sistem yang seharusnya menjadi pagar.
Sistem yang seharusnya menjaga uang nasabah.
Sistem yang seharusnya mampu membedakan antara transaksi yang sah dan transaksi yang mencurigakan.
DIREKSI DAN KOMISARIS PUN DIMINTAI
PERTANGGUNGJAWABAN
PT TSI tidak hanya menggugat pihak yang disebut berkaitan langsung dengan transaksi.
Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang dicantumkan dalam gugatan turut ditarik sebagai Tergugat.
Menurut dalil PT TSI, Direksi memiliki tanggung jawab terhadap pengurusan bank, termasuk memastikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan pengendalian internal berjalan.
Sementara Dewan Komisaris dipersoalkan dalam fungsi pengawasan.
Sebelum gugatan dilayangkan, PT TSI mengaku telah mengirimkan somasi dan tuntutan pertanggungjawaban.
Namun menurut pihak penggugat, hingga perkara didaftarkan, tidak terdapat tanggapan maupun langkah korektif yang dianggap mampu menghentikan kerugian perusahaan.
YANG TERLUKA BUKAN HANYA SALDO
Perkara ini kemudian merembet lebih jauh.
PT TSI meminta agar pencatatan penarikan KMK berdasarkan 54 cek senilai Rp124,4 miliar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Perusahaan juga meminta penghapusan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut.
Selain itu, PT TSI meminta pengembalian bunga yang telah ditarik hingga 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71 serta penghitungan ulang penggunaan fasilitas KMK Revolving.
Namun ada sesuatu yang bahkan lebih menentukan bagi masa depan perusahaan.
SLIK OJK.
PT TSI meminta kualitas kreditnya dipulihkan dari Kolektibilitas 4 (Diragukan) menjadi Kolektibilitas 1 (Lancar).
Karena bagi sebuah perusahaan, catatan kredit bukan sekadar angka.
Di baliknya ada kegiatan usaha.
Ada investasi.
Ada kepercayaan.
Dan ada ribuan karyawan yang menggantungkan kehidupan dari keberlangsungan perusahaan.
KETIKA BANK DIAM, PUBLIK BERTANYA
Media telah melakukan penelusuran dan meminta penjelasan langsung kepada Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota mengenai proses pencairan 54 cek tersebut.
Pertanyaan mengenai verifikasi tanda tangan, kewenangan penarik, konfirmasi kepada pihak PT TSI, penerapan SOP, serta langkah internal bank telah menjadi bagian dari upaya mendapatkan keberimbangan informasi.
Namun hingga berita ini disusun, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota belum memberikan jawaban langsung atas pertanyaan awak media tersebut.
Diam bukanlah bukti kesalahan.
Namun dalam perkara yang menyentuh Rp124,4 miliar, 54 cek, dugaan pemalsuan tanda tangan, dan penerapan SOP perbankan, publik tentu menunggu sebuah penjelasan.
Bukan untuk menghakimi.
Tetapi untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
DAN KINI, SEMUANYA MENUNGGU DI RUANG SIDANG
Di atas meja pengadilan nanti, angka Rp124,4 miliar akan bertemu dengan dokumen.
54 lembar cek akan bertemu dengan pembuktian.
Dalil akan berhadapan dengan bantahan.
Dan setiap pihak akan mendapat kesempatan untuk menyampaikan kebenarannya.
Sebab pada akhirnya, hukum tidak boleh berdiri di pihak yang paling keras bersuara.
Hukum harus berdiri di atas bukti dan kebenaran.
Namun satu pertanyaan akan terus menggantung di udara:
Jika sebuah perusahaan mengaku tidak pernah memerintahkan penarikan, tanda tangan pada 54 cek dinyatakan non-identik, dan uang Rp124,4 miliar disebut mengalir kepada pihak di luar perusahaan—siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?
Kini, jawabannya bukan lagi milik opini.
Jawabannya menunggu palu hakim.
Catatan: seluruh dugaan, tudingan, dan dalil terkait Bank Mandiri dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari gugatan PT TSI dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Pihak yang digugat memiliki hak untuk memberikan bantahan, klarifikasi, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Red













