Dugaan Maladministrasi Berat: Kadisdik Batam Hendri Arulan Dinilai Melecehkan Permendikbudristek dan Tabrak Hirarki Hukum Pendidikan Nasional

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM — Pernyataan kontroversial Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, S.Pd., M.M., memicu gelombang kecaman keras dari para praktisi dan pemerhati pendidikan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam pada Rabu (5/8/2026), Hendri Arulan secara terbuka menyatakan bahwa Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) “bukanlah sebuah keharusan untuk dimiliki oleh sekolah PAUD/Non-Formal.”

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap regulasi kementerian, penyalahgunaan wewenang, sekaligus upaya melegalkan praktik sekolah ilegal di wilayah hukum Kota Batam.

– Menabrak Regulasi dan Menyepelekan Otoritas Pusat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan pejabat publik ini berbenturan keras dengan Permendikbud No. 36 Tahun 2014 serta Permendikbudristek No. 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan. Secara hukum, NPSN merupakan kode identitas tunggal yang wajib dimiliki seluruh satuan pendidikan,baik formal maupun nonformal,sebagai syarat mutlak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Perwakilan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepri, Hendri, mengkritik keras sikap Kepala Dinas Pendidikan tersebut. Menurutnya, Kadisdik Batam telah melampaui kewenangannya dengan mencoba mendegradasi aturan tingkat menteri.

“Secara aturan legalitas dan administrasi pendidikan nasional, NPSN adalah keharusan mutlak bagi setiap lembaga PAUD. Pernyataan Kadisdik bahwa NPSN ‘tidak wajib’ adalah bentuk pembangkangan terhadap hierarki hukum pengintegrasian data nasional. Otoritas daerah tidak memiliki hak mereduksi standar nasional yang diterbitkan PUSDATIN Kemendikbudristek,” tegas Hendri FRIC.

Melegalkan Sekolah Liar dan Merugikan Masyarakat

FRIC Kepri menegaskan bahwa membiarkan sekolah beroperasi tanpa NPSN sama saja dengan melegalkan keberadaan lembaga pendidikan “bodong” atau liar yang tidak terdata oleh negara.

Baca Juga:  Perkuat Jaminan Sosial, Pemkab Beltim Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 500 Pekerja

Dampak dari manuver ini sangat fatal bagi ekosistem pendidikan di Batam pada Siswa Kena Dampak Anak-anak yang mengenyam pendidikan di PAUD tanpa NPSN tidak akan terdaftar di Dapodik dan kehilangan hak atas Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Akreditasi Menganggap NPSN tidak penting berarti menyepelekan Badan Akreditasi Nasional (BAN-PAUD & PNF) yang menjadikan NPSN sebagai syarat utama proses akreditasi dan jaminan mutu.

Lembaga Sekolah tanpa NPSN menutup akses Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dari APBN serta mengacaukan tata kelola anggaran daerah.

Inkonsistensi dan Indikasi Maladministrasi Sistematis, FRIC Kepri juga menyoroti adanya dugaan kuat maladministrasi berupa ketidakcermatan, ketidakpastian hukum, hingga indikasi penyesatan informasi publik. Hal ini terlihat dari adanya perbedaan mencolok antara surat jawaban resmi Dinas Pendidikan Kota Batam dengan klarifikasi lisan yang disampaikan Kadisdik saat RDP di DPRD.

“Ini bukan sekadar salah ucap, melainkan indikasi maladministrasi berat. Pejabat daerah tidak boleh menjadikan diskresi sebagai tameng untuk memutihkan pelanggaran administrasi sekolah,” tambah Hendri FRIC.

Desakan dan laporan Evaluasi Total ke Itjen Kemendikbudristek

Atas tindakan yang dinilai merusak tatanan hukum pendidikan nasional ini, FRIC Kepri secara resmi meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen RI) beserta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek untuk segera turun tangan.

Pihaknya mendesak dilakukan evaluasi kinerja dan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang, yang bersangkutan mendesak untuk dijatuhi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN
SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak
“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:01 WIB

SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”

Berita Terbaru