SIPP PN BATAM SEMBUNYIKAN JADWAL SIDANG DJU SENG,ADA APA ?

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM || Semua jadwal persidangan yang ditentukan oleh majelis hakim diinput ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Kenyataannya TIDAK ADA .

Perkara yang melibatkan terdakwa Dju Seng terkait kasus dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap di Pengadilan Negeri (PN) Batam terdaftar dalam dua berkas/nomor perkara:

Nomor Perkara Terdakwa Perorangan: 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dan Nomor Perkara Korporasi: 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm serta Terdakwa Korporasi: PT.Tunas Makmur Sukses dan PT.Sri Indah Barelang Tindak Pidana Khusus Lingkungan Hidup (UU Kehutanan / Cipta Kerja) yang semuanya mengatas namakan Dju Seng. Terkesan disembunyikan dari pantauan media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media yang sudah sejak pagi hingga sore hari mengawal sidang Dju Seng justru kebingungan dengan SIPP PN Batam.

Ditanya kepada Humas PN Batam yaitu hakim Vabiannes Stuart Wattimena, S.H..menjawab pertanyaan media tentang Schedule sidang perkara Dju Seng “Silakan tanyakan ke jaksa”.

“Yang menetapkan sidang ini apakah pihak pengadilan atau pihak kejaksaan ?” Tanya Hendri dari Fast Respon Indonesia Center Kepri.

“Yang jelas semua ada di SIPP,Tolong dicek sidangnya kapan,saya sedang sidang..Iya sidangnya kapan??????????.” Tulis hakim Vabiannes Stuart Wattimena, S.H

Saat disampaikan awak media tentang Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) & Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan: Mengatur teknis penetapan jadwal agar memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta memperhitungkan waktu pemanggilan terdakwa agar sah secara hukum.

Baca Juga:  PERANG TANPA KOMPROMI! Kapolres Pelabuhan Belawan Bongkar Puluhan Kasus, Preman, Bandar Narkoba hingga Pelaku Kekerasan Digulung

“Ya hari ini tunggu saja” jawabnya singkat

“Sudah saya tanyakan mereka jawab tunggu saja di depan ruang sidang” jawab Hendri tegas.

“Prinsip dasar peradilan di Indonesia adalah terbuka untuk umum (openbaarheid van rechtspraak), sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Setiap persidangan, kecuali perkara kesusilaan atau terdakwa anak, wajib terbuka dan informasi jadwalnya merupakan hak publik” ungkap Hendri pada media.

“Dugaan jadwal persidangan kasus Dju Seng atau PT.Tunas Makmur Sukses dan PT.Sri Indah Barelang ini apakah disengaja dan terkesan disembunyikan oleh Pengadilan Negeri Batam dari publik,Ada apa ?” Ungkap Hendri.

“Sesuai SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2007 (tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan), jadwal persidangan masuk dalam kategori informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala”.Terang Hendri

“indikasi kesengajaan menutup-nutupi jadwal adalah pola lama yang sengaja dibuat untuk menguntungkan pihak Dju Seng dengan cara menghindari pengawasan publik”. Tutup Hendri dari Fast Respon Indonesia Center.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN
SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak
“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:01 WIB

SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”

Berita Terbaru