SERDANG BEDAGAI — Aktivitas dugaan galian C di kawasan bantaran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali menjadi perhatian publik. Video yang memperlihatkan ekskavator melakukan pengerukan serta sejumlah truk berada di sekitar lokasi kini memunculkan pertanyaan yang semakin sulit diabaikan.
Sebab, aktivitas seperti itu tentu bukan pekerjaan yang berlangsung di balik pintu tertutup.
Alat berat bergerak. Material diduga dikeruk. Truk keluar masuk lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu muncul pertanyaan yang patut dijawab publik: apakah aktivitas tersebut sudah diketahui aparat dan instansi terkait, atau justru baru dianggap penting setelah rekamannya beredar dan menjadi sorotan?
Video yang disebut direkam pada Rabu (26/8/2026) itu memperlihatkan sebuah ekskavator berada di lokasi dan melakukan aktivitas pengerukan. Sejumlah truk juga terlihat berada di kawasan tersebut.
Jika benar terdapat aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tanpa kelengkapan izin sebagaimana dipersyaratkan, maka aparat penegak hukum dan instansi teknis tentu diharapkan tidak hanya menjadi penonton.
Publik membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar menunggu video berikutnya kembali beredar.
Alat Berat Bukan Jarum yang Sulit Dicari
Keberadaan sebuah ekskavator dan sejumlah kendaraan truk di kawasan bantaran sungai tentu bukan sesuatu yang sulit ditemukan.
Alat berat tidak datang sendiri.
Ada jalur yang dilalui. Ada lokasi tempat bekerja. Ada aktivitas yang berlangsung. Bahkan, ada kendaraan yang diduga keluar masuk untuk mengangkut material.
Karena itu, masyarakat kini menaruh perhatian kepada aparat penegak hukum, termasuk Polres Serdang Bedagai, untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah diperiksa secara serius.
Jangan sampai hukum terlihat baru bergerak setelah masyarakat dan media lebih dulu menunjukkan apa yang terjadi di lapangan.
Informasi yang diterima media ini dari seorang warga menyebutkan bahwa aktivitas pengerukan diduga kembali berlangsung setelah sebelumnya terdapat upaya penertiban terhadap kegiatan galian C di kawasan Sungai Ular.
Warga tersebut juga menyampaikan adanya dugaan pembukaan titik aktivitas baru di wilayah Kecamatan Perbaungan.
Namun, seluruh informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Camat Jawab Singkat, Publik Masih Menunggu Penjelasan
Saat dikonfirmasi, Camat Perbaungan memberikan jawaban singkat terkait tindak lanjut terhadap aktivitas tersebut.
“Iya sudah dilakukan,” jawabnya.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan yang dimaksud, hasil pemeriksaan di lapangan, maupun status aktivitas yang terlihat dalam rekaman video.
Sementara itu, pihak bernama Eka yang disebut oleh seorang warga membantah aktivitas dalam video tersebut merupakan miliknya.
“Bukan galian kita itu, Bang. Sampai detik ini kami belum beraktivitas dan sedang mengurus perizinan,” ujar Eka.
Dengan adanya bantahan tersebut, semakin penting bagi aparat dan instansi teknis untuk turun langsung dan memastikan siapa sebenarnya pihak yang melakukan aktivitas pengerukan di lokasi.
Polres Sergai Diuji: Bertindak atau Menunggu Lagi?
Di tengah munculnya video dan informasi dari masyarakat, perhatian kini tertuju kepada Polres Serdang Bedagai.
Bukan untuk menghakimi sebelum adanya pemeriksaan, tetapi untuk mempertanyakan sejauh mana langkah penegakan hukum dilakukan terhadap dugaan aktivitas yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
Apabila kegiatan tersebut legal dan memiliki seluruh dokumen yang diperlukan, tentu hal itu perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Sederhana sebenarnya: periksa lokasi, cek dokumen, pastikan siapa pelaksananya, dan umumkan hasilnya kepada publik.
Sebab, Sungai Ular bukan lokasi yang tersembunyi di balik kabut.
Ekskavator juga bukan kendaraan kecil yang sulit terlihat.
Dan truk pengangkut material bukan pula sesuatu yang bisa begitu saja luput dari perhatian.
Jangan sampai publik kemudian bertanya: apakah aparat benar-benar belum mengetahui, atau sebenarnya mengetahui tetapi belum menunjukkan langkah yang cukup terbuka kepada masyarakat?
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban melalui tindakan nyata.
Jangan Sampai Media Lebih Dulu Menemukan, Aparat Baru Kemudian Menindak
Media akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Namun, penegakan hukum bukan tugas media.
Media menyampaikan informasi. Masyarakat memberikan laporan. Sedangkan kewenangan untuk memeriksa dan menindak berada di tangan aparat yang berwenang.
Karena itu, Polres Sergai dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang menjadi sorotan tersebut, termasuk memeriksa status perizinan, pihak yang melakukan aktivitas, asal-usul material, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar.
Publik kini menunggu, apakah dugaan aktivitas di bantaran Sungai Ular akan benar-benar diperiksa secara terbuka dan profesional, atau kembali menjadi persoalan yang ramai hanya ketika video dan pemberitaan muncul ke permukaan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Serdang Bedagai, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Lingkungan Hidup, instansi teknis terkait, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.
Red/tim













