MEDAN — Ketika sebuah aturan hanya berhenti di atas kertas, maka yang tumbuh bukan sekadar bangunan, tetapi juga kecurigaan publik.
Pemandangan itu kini terlihat di Jalan HM Joni, samping PHD Pizza Hut, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Puluhan pekerja masih terlihat berjibaku membangun deretan rumah toko (ruko) mewah pada Kamis (27/8/2026). Suara aktivitas pembangunan terus terdengar, sementara tanda tanya tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru semakin keras di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, pembangunan tersebut disebut telah mendapat Surat Peringatan (SP) I dan SP II dari Kecamatan Medan Kota.
Bahkan, Tim Gabungan Pemko Medan yang terdiri dari unsur TNI-AD, Satpol PP dan Dinas PKPCKTR Kota Medan disebut telah mendatangi lokasi pada Jumat (31/7/2026).
Namun pertanyaannya sederhana:
Jika peringatan sudah diberikan, jika pemerintah sudah turun ke lokasi, mengapa aktivitas pembangunan masih saja berlangsung?
Apakah surat peringatan tidak memiliki kekuatan?
Ataukah kewibawaan pemerintah sedang diuji di hadapan bangunan yang terus meninggi?
Di satu sisi, masyarakat diminta patuh terhadap aturan. Setiap pembangunan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun di sisi lain, proyek yang disebut belum memasang plang PBG justru masih tampak berjalan.
Di sinilah rasa keadilan publik mulai dipertaruhkan.
Sebab, hukum dan aturan tidak boleh hanya gagah ketika tertulis dalam peraturan, tetapi kehilangan suara ketika berhadapan dengan bangunan bernilai besar.
Masyarakat pun mulai bertanya-tanya.
Ada apa sebenarnya?
Mengapa teguran seolah tidak membuat pekerjaan berhenti?
Mengapa kedatangan tim gabungan pemerintah belum terlihat menghasilkan tindakan yang benar-benar tegas?
Bahkan berkembang spekulasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya “main mata” antara pihak tertentu dengan pemilik bangunan.
Namun perlu ditegaskan, spekulasi tersebut belum merupakan fakta dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Justru karena itulah Pemko Medan tidak boleh diam.
Diamnya pemerintah akan melahirkan seribu tafsir.
Sebaliknya, ketegasan pemerintah akan menjawab seluruh kecurigaan.
Lurah Teladan Timur, Suriono, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/8/2026), mengatakan pihak kelurahan dan kecamatan hanya memiliki kewenangan pengawasan. Pihaknya mengaku telah menyurati pemilik bangunan agar mengurus PBG.
“Kalau kami dari pihak kecamatan dan kelurahan sifatnya hanya pengawasan. Kami telah melakukan penyuratan kepada pemilik bangunan untuk mengurus PBG. Untuk tindakan, ranahnya Dinas Perkim dan Satpol PP,” ujarnya.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota, Rizal, menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah menyurati pemilik bangunan ruko di Jalan HM Joni No. 61, Kelurahan Teladan Timur.
Pernyataan itu justru menambah satu pertanyaan penting:
SETELAH SURAT DILAYANGKAN, LALU APA?
Apakah pemerintah akan menunggu sampai bangunan selesai berdiri?
Apakah tindakan baru akan dilakukan ketika beton telah mengeras, dinding telah menjulang, dan investasi telah telanjur besar?
Jika demikian, untuk apa aturan dibuat sebelum pembangunan dimulai?
Pemko Medan harus memberikan jawaban yang terang.
Jika PBG telah ada, tunjukkan status dan legalitasnya kepada publik.
Jika belum ada, jelaskan mengapa pekerjaan masih berlangsung.
Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan aturan sesuai kewenangan dan prosedur.
Jangan biarkan masyarakat hidup dalam tanda tanya.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan puluhan ruko.
Yang sedang diuji adalah wibawa pemerintah.
Ketika surat peringatan tidak menghentikan pekerjaan, ketika tim gabungan telah turun namun pembangunan kembali berjalan, publik berhak bertanya:
APAKAH ATURAN MASIH MENJADI PANGGUNG UTAMA, ATAU SUDAH KALAH OLEH KOKOHNYA TEMBOK DAN TINGGINYA MODAL?
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, belum memberikan keterangan terkait status PBG maupun langkah konkret pemerintah terhadap pembangunan puluhan ruko tersebut.
Kini bola berada di tangan Pemko Medan.
Jangan biarkan dugaan menjadi prasangka. Jangan biarkan prasangka menjadi ketidakpercayaan.
Buktikan dengan tindakan.
Karena bagi masyarakat, ketegasan pemerintah bukan sekadar soal menghentikan sebuah bangunan—tetapi memastikan bahwa tidak ada bangunan yang boleh berdiri lebih tinggi daripada hukum.
(Red/Yopie S)













