MEDAN – Di tengah upaya Pemerintah Kota Medan menertibkan bangunan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebuah bangunan rangka baja yang berdiri di Jalan Mandala By Pass, Simpang Tangguk Bongkar IX, Kecamatan Medan Denai, justru menjadi sorotan.
Bangunan yang diduga milik Zul Agam tersebut tampak berdiri kokoh dan proses pembangunannya telah berlangsung. Namun berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tidak ditemukan papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lazim dipasang pada proyek pembangunan yang telah mengantongi izin resmi.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi serta efektivitas pengawasan yang dilakukan instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim media yang melakukan penelusuran mendapati bangunan berada di lokasi strategis dan mudah terlihat oleh masyarakat maupun aparat pemerintah. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya, sebab jika benar perizinan belum terbit, bagaimana pembangunan dapat berjalan hingga mencapai tahap konstruksi yang cukup signifikan?
Saat dikonfirmasi, pemilik bangunan yang akrab disapa Zul Agam mengakui bahwa proses perizinan masih berlangsung.
“Masih dalam tahap pengurusan,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum didirikan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa bangunan harus memiliki legalitas yang jelas untuk menjamin keselamatan, kesesuaian tata ruang, dan kepastian hukum.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, diketahui pihak Kecamatan Medan Denai telah menerbitkan surat imbauan kepada pemilik bangunan. Surat bernomor 600.1.15/157 tertanggal 20 Mei 2026 itu meminta agar pemilik segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah surat imbauan saja cukup ketika bangunan telah berdiri dan proses pembangunan telah berjalan?
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui adanya aktivitas pembangunan tersebut sejak beberapa waktu lalu. Mereka menilai bangunan tersebut tumbuh dengan cepat tanpa pernah melihat adanya papan informasi proyek maupun papan izin yang biasanya dipasang di lokasi pembangunan.
“Kami tahunya bangunan itu dibangun terus. Kalau soal izinnya ada atau tidak, kami tidak tahu. Tapi memang tidak pernah terlihat ada papan izin di situ,” ujar salah seorang warga.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan terhadap pembangunan yang berlangsung di wilayah tersebut. Sebab, bangunan yang berada di tepi jalan utama relatif mudah terpantau oleh aparat maupun instansi terkait.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Medan selama ini terus menggaungkan komitmen penegakan aturan dan penataan kota. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bahkan menekankan pentingnya validasi objek pajak serta pengawasan bangunan untuk mencegah kebocoran PAD.
Apabila ditemukan bangunan yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kota Medan.
Kritik juga datang dari kalangan pemerhati kebijakan publik dan aktivis sosial. Mereka menilai persoalan bangunan tanpa izin tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan harus dilihat sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan kepastian hukum, kewibawaan pemerintah, dan hak masyarakat memperoleh lingkungan yang tertata.
“Pertanyaannya bukan hanya soal ada atau tidaknya izin. Yang lebih penting adalah bagaimana fungsi pengawasan berjalan. Jika bangunan sudah berdiri cukup jauh sementara izin masih dalam proses, maka publik tentu berhak mempertanyakan mekanisme pengendalian yang dilakukan pemerintah,” ujar seorang aktivis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan maupun Kepala Satpol PP Kota Medan belum memberikan penjelasan resmi terkait status bangunan tersebut dan langkah yang akan diambil.
Tim redaksi masih terus melakukan penelusuran untuk memastikan status perizinan bangunan, proses pengawasan yang telah dilakukan pemerintah, serta kemungkinan adanya tindakan lanjutan dari instansi berwenang.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan aturan di Kota Medan. Di satu sisi pemerintah mengajak masyarakat taat hukum, namun di sisi lain publik menunggu bukti bahwa setiap dugaan pelanggaran benar-benar ditindak tanpa pandang bulu.
Apakah bangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan? Ataukah ada pelanggaran yang luput dari pengawasan?
Jawabannya kini berada di tangan instansi yang berwenang untuk membuka fakta secara terang kepada masyarakat.
Tim













