FRIC KEPRI ; Oknum Dinas Pendidikan Terancam Pidana UU Perlindungan Anak Dalam Demo MBG

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam || Hari keramat buat anak sekolah dijadikan moment mobilisasi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Batam Minggu 21 Juni 2026.

Perwakilan DPRD Kota Batam Anwar Anas dan Muhammad Rudi,disebut menerima langsung aspirasi massa aksi yang justru diwakilkan oleh siswa-siswi SD,SMP,Guru serta wali murid.

Anwar menyatakan “seluruh aspirasi tersebut akan diteruskan ke pimpinan DPRD hingga DPR-RI,termasuk kepada anggota terkait Endipat”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lain halnya dengan anggota DPRD Kota Batam dari Komisi IV,Tapis Dabbal Siahaan,yang mempertanyakan keterlibatan peserta didik dalam aksi hari minggu keramat tersebut. “Yang menurunkan anak sekolah ini siapa? Apakah sudah ada Klarifikasi dari kepala dinas pendidikan ?”

“Dunia pendidikan seharusnya fokus pada proses belajar mengajar,bukan ikut dalam mobilisasi massa yang beririsan dengan kepentingan tertentu,ada potensi pelanggaran etika pendidikan apabila benar terdapat pengarahan kepada siswa”.ungkap Tapis Dabbal Siahaan mantap.

Perwakilan Kepala Dinas pendidikan Kota Batam membantah adanya mobilisasi secara terstruktur, “Kalau mobilisasi 100% tentu tidak,kami hanya menerima keluhan dari guru dan menyampaikan apa yang bisa dilakukan”.

Fast Respon Indonesia Center Kepulauan Riau ,Hendri mengecam keras ” Hari libur yang menjadi moment buat anak refresh otaknya dijadikan ikut serta dalam memikirkan dan menyuarakan pendapat di muka umum itu sudah melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,bahwasanya setiap orang merekrut atau memanfaatkan anak untuk keperluan militer dan/atau tindak kekerasan yang melibatkan anak dalam situasi yang memiliki risiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan anak.” Ungkap Waka FRIC pemerhati dunia pendidikan di Kepulauan Riau.

Baca Juga:  Motor Mahasiswi Raib di Siang Bolong, Dikunci Tak Berarti Aman: Pencuri Beraksi di Depan Kos Medan Perjuangan

“Oknum Dinas Pendidikan yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan secara hukum jangan ada pandang bulu untuk penegakan hukum meskipun oknum tersebut seorang kepala dinas sekalipun, termakhtub dalam UU Perlindungan Anak atau UU No. 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pihak yang mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun sosial, termasuk menyuruh anak melakukan pekerjaan yang membahayakan nyawa dan tumbuh kembangnya, dapat dipidana.” Ujar Hendri tegas.

“Selain sanksi bagi pihak yang mengajak, keterlibatan anak dalam demonstrasi memicu perlindungan khusus oleh negara karena rentan menjadi korban kekerasan, terhasut, atau mengalami kerugian fisik dan mental.sebab statemant dari perwakilan dinas mengungkapkan bahwa TIDAK 100% IKUT MOBILISASI, berarti ada ikut serta juga toh..!” Tegas Hendri dari Fast Respon Indonesia Center Kepri.

Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026
Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN
SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak
“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:01 WIB

SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak

Berita Terbaru