SPBU Tanjung Uncang Diduga Kangkangi Aturan: Cor BBM Bersubsidi ke Jerigen Secara Terang-terangan!

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Dugaan praktik “kencing” dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng wilayah hukum Kota Batam. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 14.294.726 Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Secara vulgar dan terang-terangan tanpa rasa takut, aktivitas pengisian BBM yang diduga kuat merupakan komoditas subsidi dikuras menggunakan jerigen di area terbuka.

Praktik culas ini diduga kuat melibatkan langsung oknum karyawan SPBU yang melayani pengisian tanpa adanya upaya untuk menyembunyikan tindakan tersebut. Aksi nekat yang berlangsung di siang bolong ini memicu kecaman keras, sekaligus menelanjangi mandulnya sistem pengawasan internal manajemen SPBU serta instansi pengawas terkait di Kepulauan Riau.

– Menabrak Konstitusi dan Regulasi Migas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas menguras BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara serampangan bukan sekadar pelanggaran administratif sepele. Ini adalah tindakan pidana serius yang secara nyata merampok hak masyarakat miskin dan mengacaukan ketahanan energi nasional.

Secara yuridis, tindakan manipulatif ini secara telak menabrak Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan aturan hukum tertinggi sektor migas tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Tidak hanya itu, praktik ini juga melanggar ketentuan ketat Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berdasarkan regulasi ini, jerigen hanya diperbolehkan untuk sektor tertentu (seperti nelayan atau usaha mikro) dengan syarat wajib mengantongi Surat Rekomendasi yang sah, tertelusur, dan diverifikasi ketat. Jika dokumen tersebut nihil atau dipalsukan, maka SPBU tersebut telah resmi menjadi penadah aktivitas ilegal.

Baca Juga:  KINERJA PELINDO MULTI TERMINAL SEMESTER I 2026 MELONJAK, ARUS BARANG TEMBUS 59,59 JUTA TON/M³

LBH “No Viral No Justice” Minta Polda Kepri Sikat Mafia Migas

Dugaan kongkalikong di SPBU Tanjung Uncang ini memantik reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice.

Lembaga ini mengendus bahwa praktik lancung ini bukan kejadian perdana, melainkan lingkaran setan yang diduga sudah berlangsung lama secara sistemik.

Ketua LBH No Viral No Justice menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak publik dijarah. Dalam waktu dekat, LBH akan melayangkan laporan resmi ke markas kepolisian setempat demi menyeret para pelaku ke meja hijau.

“Akan saya surati Polda Kepri! Apalagi kalau memang praktik ini sudah lama berlangsung, jangan sampai ada kesan pembiaran atau ada ‘main mata’ antara oknum dengan aparat. Polisi harus segera turun, tangkap pelaku di lapangan hingga aktor intelektual di balik manajemen SPBU tersebut agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum!” tegasnya secara berapi-api.

LBH No Viral No Justice juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera menjatuhkan sanksi paling berat—mulai dari skorsing pasokan hingga pencabutan izin usaha SPBU Tanjung Uncang. Penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi. Pemerintah daerah pun diminta memperketat administrasi rekomendasi, dengan wajib mencantumkan identitas mutlak pembeli serta nomor polisi kendaraan pengangkut untuk menutup celah manipulasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Tanjung Uncang memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengisian jerigen ilegal yang tertangkap kamera tersebut. Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas keberimbangan, redaksi menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi sepenuhnya bagi pihak pengelola SPBU serta instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Dari Kampung untuk Bumi: Pelindo Multi Terminal Nyalakan Semangat Warga Aceh Besar Menjaga Lingkungan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Kamis, 3 September 2026 - 08:21 WIB

Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung

Berita Terbaru