Diduga Usir Wartawan di Depan Warga, Plh Kadis Sosial Sibolga Tuai Gelombang Kecaman: Dinilai Cederai Kebebasan Pers dan Transparansi Publik

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIBOLGA – Sebuah insiden yang menyita perhatian publik terjadi saat penyaluran bantuan bencana di Kota Sibolga. Di tengah harapan masyarakat untuk memperoleh bantuan, suasana justru berubah tegang setelah Asisten Pemerintahan sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, diduga mengusir sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Senin (13/7/2026).

Kehadiran awak media di lokasi diketahui bukan tanpa alasan. Mereka datang atas undangan Anggota DPRD Sibolga, Mandapot Pasaribu, guna melakukan peliputan sebagai bentuk pengawasan publik agar proses penyaluran bantuan berlangsung terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, situasi berubah memanas ketika Denni diduga mempertanyakan keberadaan wartawan, bahkan meminta mereka menunjukkan surat tugas serta sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Perdebatan antara Denni dan Mandapot Pasaribu pun tak terhindarkan, disaksikan langsung oleh masyarakat yang hadir.

Ketegangan semakin memuncak ketika sejumlah warga menyatakan keberatan atas perlakuan tersebut. Bahkan, sebagian warga memilih walk out dan menolak menerima bantuan sebagai bentuk protes terhadap insiden yang mereka nilai mencederai keterbukaan informasi publik.

Video kejadian yang beredar luas di media sosial pun memantik gelombang kritik. Banyak pihak menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan semangat demokrasi dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan wartawan memiliki sertifikat UKW untuk melakukan peliputan. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi yang ditetapkan Dewan Pers, namun bukan syarat mutlak bagi seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik. Selama wartawan menjalankan tugas atas nama perusahaan pers berbadan hukum Indonesia dan dibekali identitas serta surat tugas, aktivitas jurnalistiknya tetap memperoleh perlindungan hukum.

Baca Juga:  Detik-Detik Mencekam di Jalur Medan–Berastagi! Truk Diduga Rem Blong Mengamuk, Sejumlah Kendaraan Ringsek, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total

Kecaman keras datang dari Ketua Media Centre LSM PAKAR Indonesia, B. Siregar, yang menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers.

“Kami melihat peristiwa ini sebagai pelanggaran etika yang sangat serius. Bahkan, tindakan tersebut terindikasi dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi kerja pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1). Kami meminta Wali Kota Sibolga, Sukri Panarik, segera mengevaluasi dan mencopot yang bersangkutan dari jabatan Plh Kepala Dinas Sosial,” tegas Regar kepada awak media, Rabu (15/7/2026).

Regar juga mendorong wartawan yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Korban sebaiknya mengambil langkah hukum. Kami dari Media Centre LSM PAKAR Indonesia siap memberikan pendampingan dan mengawal prosesnya hingga tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, Redaksi telah berupaya meminta tanggapan kepada Ketua PWI Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, terkait insiden tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.

Peristiwa ini kini menjadi sorotan luas. Di tengah tuntutan terhadap pemerintahan yang semakin terbuka dan akuntabel, dugaan pengusiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dinilai banyak pihak sebagai peristiwa yang dapat mencederai semangat kebebasan pers, mengurangi transparansi pelayanan publik, serta berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan. Kini, publik menanti langkah dan sikap resmi Pemerintah Kota Sibolga dalam menyikapi polemik tersebut.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Dari Kampung untuk Bumi: Pelindo Multi Terminal Nyalakan Semangat Warga Aceh Besar Menjaga Lingkungan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Kamis, 3 September 2026 - 08:21 WIB

Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung

Berita Terbaru