26 Tahun Ilegal Tak Menghapus Dosa Hukum: Fast Respon Indonesia Center Cium Dugaan Konspirasi Jahat dan Tsunami Maladministrasi di Disdik Batam
BATAM — Praktik pembiaran pelanggaran hukum di dunia pendidikan Kota Batam mencapai titik nadir. Sekolah Playgroup Djuwita yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi sejak tahun 1995 hingga 2022,selama 26 tahun secara ilegal kini justru diduga mendapat perlindungan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, S.Pd., M.M.
Hendri dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menegaskan bahwa “penerbitan izin operasional pada tahun 2022 sama sekali tidak menghapuskan jejak pelanggaran hukum yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade tersebut.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah penegakan kepatuhan hukum yang diinisiasi melalui surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam tertanggal 10 Juni 2026 justru membongkar skandal baru. Hanya dalam hitungan jam setelah inisiatif RDP bergulir, tepatnya pada 11 Juni 2026, diterbitkan Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Playgroup Djuwita secara instan.
Hendri dari Fast Respon Indonesia Center menilai penerbitan dokumen “Kenapa bisa “sekejap mata” terbitnya dan hal ini sangat kental memicu dugaan kuat adanya “Tsunami Maladministrasi” dan konspirasi jahat.”
Pasalnya, Sertifikat NPSN yang ditandatangani langsung oleh Hendri Arulan secara fisik tampak cacat prosedur: memuat tanda tangan tinta basah namun tanpa stempel pengesahan resmi Dinas Pendidikan Kota Batam,hingga setelah di Upload dalam website Kementrian berkas tersebit langsung dihapus kembali dan tidak bisa lagi di searching.Hal ini merupakan suatu kejanggalan fatal yang tidak memenuhi standar keabsahan dokumen negara.”
– ANALISIS HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER
Berdasarkan kajian hukum Fast Respon Indonesia Center, Hendri menjabarkan bahwa pembiaran operasional ilegal puluhan tahun serta penerbitan dokumen mendadak yang cacat formal tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan di Republik Indonesia:
Dugaan Tindak Pidana Korupsi & Pemalsuan Dokumen:
1. UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Pasal 3): Indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik untuk menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.
2. KUHP Pasal 263 / 264: Indikasi penerbitan surat/dokumen cacat hukum yang tidak memenuhi syarat sah pengesahan negara.
3. UU Tipikor Pasal 12: Potensi adanya praktik gratifikasi atau suap di balik penerbitan izin dan NPSN kilat.
4. Maladministrasi Berat (UU No. 37/2008 & UU No. 30/2014):
– Penyimpangan Prosedur: Menerbitkan sertifikat tanpa mekanisme verifikasi berjenjang di sistem Kemendikbudristek/Dapodik.
– Pengabaian Kewajiban Hukum: Membiarkan sekolah tanpa izin beroperasi puluhan tahun tanpa tindakan tegas.
– Penyalahgunaan Diskresi: Mengeluarkan dokumen negara tanpa stempel resmi yang merusak kepastian hukum.
5. Pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003 & Permendikbud No. 36/2014):
– Penyelenggaraan pendidikan tanpa izin melanggar Pasal 62 & 71, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara (Pasal 67) bagi pihak yang mengeluarkan sertifikat/kelulusan tanpa legalitas formal.
– Pelanggaran Hak Anak & Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999 & UU No. 35/2014):
– Pengabaian terhadap hak legalitas anak didik serta dugaan perbuatan melawan hukum terhadap para orang tua murid.
* STATEMENT RESMI & TUNTUTAN FAST RESPON INDONESIA CENTER
Fast Respon Indonesia Center (FRIC) secara tegas menyampaikan pernyataan sikap:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kepri & Polda Kepri: Segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi dalam proses penerbitan izin dan NPSN instan Playgroup Djuwita.
2. Mendesak Ombudsman RI Perwakilan Kepri: Segera melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) atau memproses aduan atas dugaan Maladministrasi Berat pada Dinas Pendidikan Kota Batam.
3. Mendesak DPRD Kota Batam: Segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dan mengeluarkan rekomendasi PENUTUPAN TOTAL Sekolah Playgroup Djuwita demi kepastian hukum dan perlindungan anak bangsa.
“Kami Fast Respon Indonesia Center tidak akan mundur dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Hukum di Republik Indonesia tidak boleh kalah oleh kompromi dan konspirasi terselubung!” Tutup Hendri tegas.
H3NDRI













