MEDAN — Tabung hijau berukuran 3 kilogram itu mungkin tampak kecil. Namun bagi masyarakat kecil, LPG subsidi bukan sekadar tabung gas.
Di balik nyala api di dapur rumah sederhana, ada harapan keluarga. Ada kebutuhan harian. Ada usaha kecil yang harus tetap hidup.
Karena itu, ketika distribusi LPG 3 kilogram berpotensi menyimpang dari tujuan subsidi, persoalannya bukan lagi sekadar soal tabung gas.
Yang dipertaruhkan adalah hak rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berangkat dari kepentingan tersebut, Polda Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pertamina kini menyatukan langkah untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram.
Tiga kekuatan itu bertemu dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara di Ruang Rapat Polda Sumut, Jumat (28/8/2026).
Pertemuan ini bukan sekadar agenda rutin.
Bukan pula sekadar forum untuk bertukar pandangan.
Dari ruang rapat tersebut, lahir sebuah kesepahaman untuk mempersempit ruang penyimpangan dan memperkuat pengawasan terhadap perjalanan LPG subsidi, dari mata rantai distribusi hingga ke masyarakat yang berhak menerimanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi proyek perubahan strategi kolaborasi pengawasan distribusi LPG subsidi yang diinisiasi oleh Kombes Pol Rudi Rifani, S.I.K., selaku Project Leader.
Pesannya tegas:
LPG subsidi harus tepat sasaran. Tepat harga. Tepat jumlah.
Tidak boleh salah arah.
Tidak boleh bocor.
Dan tidak boleh berubah menjadi peluang keuntungan bagi pihak yang tidak berhak.
Sebab bagi keluarga kurang mampu dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), keberadaan LPG 3 kilogram merupakan bagian penting dari kehidupan sehari-hari.
Ketika pasokan sulit diperoleh, masyarakat yang merasakan dampaknya.
Ketika harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), masyarakat pula yang harus menanggung beban.
Dan ketika distribusi tidak tepat sasaran, maka tujuan subsidi negara berpotensi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Di titik inilah, pengawasan tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri.
Polda Sumut, Pemprovsu dan Pertamina kemudian mendorong penguatan sinergi dalam sebuah komitmen bersama yang dikenal sebagai “Tiga Pilar”.
Pemerintah daerah.
Aparat penegak hukum.
Dan Pertamina sebagai bagian dari rantai distribusi energi.
Tiga unsur tersebut diproyeksikan bergerak dalam satu arah: mengawal subsidi agar kembali kepada tujuan utamanya, yakni rakyat yang berhak.
Dalam rapat tersebut hadir sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Plt. Karo Ekonomi Pemprovsu Evan B. Daulay, SAM Pertamina Denny N., Ketua DPD Hiswana Migas Razali Husein, Kabid Perdagangan dan Migas Disperindag Provinsi Sumatera Utara M.Z. Ripiin, serta Kabid PPD Satpol PP Provinsi Sumatera Utara Juliantus E.B.
Berbagai persoalan di lapangan menjadi perhatian bersama.
Mulai dari potensi penyalahgunaan kuota, distribusi yang tidak tepat sasaran, hingga penjualan yang diduga melampaui Harga Eceran Tertinggi.
Semua dibedah.
Semua dipetakan.
Dan seluruh pihak didorong untuk tidak lagi bekerja dalam sekat-sekat kewenangan masing-masing.
Sebagai langkah nyata, rapat tersebut mematangkan rencana pembentukan Tim Terpadu Daerah Pengawasan, Integrasi Data Digital dan Penegakan Hukum Distribusi LPG Bersubsidi.
Legalitas formal tim tersebut direncanakan tertuang dalam draf Keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Tim ini nantinya tidak hanya mengandalkan pengawasan konvensional.
Teknologi akan dilibatkan.
Data akan diintegrasikan.
Dan hasil pengawasan lapangan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Melalui aplikasi pengawasan digital terpadu SIPEGASS, data penerima manfaat pemerintah daerah, termasuk DTKS/P3KE, akan diintegrasikan dengan hasil pengawasan distribusi di lapangan.
Harapannya, setiap potensi kejanggalan dapat lebih cepat terdeteksi.
Ketika data menemukan anomali, pengawasan bergerak.
Ketika pelanggaran ditemukan, penanganan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Untuk memperkuat kerja di lapangan, Tim Terpadu akan dibagi ke dalam tiga Kelompok Kerja atau Pokja Teknis.
Pokja I Data dan Analisis Digital menjadi pusat deteksi dini terhadap potensi anomali penyaluran LPG subsidi melalui pengelolaan sistem SIPEGASS.
Pokja II Pembinaan dan Sosialisasi Usaha akan melakukan edukasi dan pembinaan terkait penerapan HET bersama unsur terkait, termasuk Hiswana Migas.
Sedangkan Pokja III Inspeksi Lapangan dan Penegakan Hukum akan menjadi ujung tombak pengawasan melalui inspeksi mendadak, pengawasan terpadu, penegakan hukum sesuai kewenangan Polri dan PPNS, serta pelaksanaan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kini, mata pengawasan tidak hanya diarahkan pada satu titik.
Data bekerja.
Pengawasan bergerak.
Sinergi diperkuat.
Dan hukum berdiri sebagai pagar terakhir.
Pembentukan Tim Terpadu ini menjadi harapan baru agar perjalanan LPG subsidi tidak lagi dipandang sebagai rantai distribusi biasa.
Karena setiap tabung 3 kilogram yang disalurkan membawa kepentingan rakyat.
Membawa subsidi negara.
Dan membawa tanggung jawab untuk memastikan bantuan tersebut tidak salah alamat.
Sebab subsidi bukan untuk dipermainkan.
Bukan untuk diselewengkan.
Dan bukan untuk menguntungkan pihak yang tidak berhak.
Polda Sumut, Pemprovsu dan Pertamina kini berdiri dalam satu barisan.
Satu langkah.
Satu pengawasan.
Satu komitmen.
Agar tabung hijau yang menjadi kebutuhan masyarakat kecil itu benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.
Dan bagi siapa pun yang masih mencoba mencari celah di balik distribusi energi bersubsidi, pembentukan sinergi ini menjadi pesan yang tak bisa diabaikan:
Subsidi rakyat harus sampai kepada rakyat. Dan setiap dugaan penyimpangan akan menjadi perhatian bersama.
(Awal Yatim)













