Kasih Intel Kejari Beltim, Kadar 104,4 Ton Timah Sitaan PT.MCM Itu Ranah Mutlak LAB Kejagung

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belitung Timur ~Teka-teki mengenai detail teknis kualitas dan kadar asli dari 104,4 ton komoditas timah milik terpidana Thamron alias Aon yang disita di Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM) Desa Mentawak hari Senin (6/7/2026) akhirnya menemui titik terang dari sisi kewenangan.

Pasca-operasi sita eksekusi tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) melalui Kasi Intel Kejari Beltim Bayu Utomo menegaskan posisi mereka yang murni bertindak sebagai pengaman teritorial (lokus), tanpa ikut campur dalam urusan spesifikasi metalurgi barang sitaan tersebut.

Awak media mengkonfirmasi dengan tujuan untuk mengikis spekulasi yang berkembang di masyarakat dengan mendatangi langsung Kantor Kejari Belitung Timur di Manggar untuk menemui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Beltim, Kamis (09/07/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam wawancaranya, Wartawan mempertanyakan Pasca penyitaan 104,4 ton timah di Smelter PT MCM Desa Mentawak terkait mengenai detail kadar persentase timah yang disita.

Kasi Intel Kejari Beltim menyebutkan agar tidak menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat. Ia mengharapkan rekan-rekan media paham fungsi tata kelola perkara ini.

” Kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah ini sejak awal ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung, secara spesifik oleh Direktorat UHLBEE Jampidsus bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan. Urusan pengujian laboratorium, penghitungan kadar persentase kemurnian logam, hingga pemisahan partikel, itu murni urusan teknis tim ahli lab pusat. Kami di Kejari Belitung Timur memang tidak tahu-menahu soal angka riil kadar itu karena kami tidak dibekali alat uji laboratorium dan itu bukan wewenang sektoral kami.” Terang Bayu.

Baca Juga:  Solar Industri Diduga Ditampung Diam-Diam di Tengah Kawasan Hunian Mewah, Keselamatan Penghuni Dipertaruhkan

Bayu jelaskan juga bahwa Kami di daerah menerima dokumen manifes yang sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan terhadap terpidana Thamron. Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kejari Belitung Timur di sini murni adalah pengamanan fisik pada lokus atau teritorial tempat barang itu berada.

” Karena Smelter PT MCM bertempat di Desa Mentawak, wilayah hukum kami, maka fungsi intelijen bertugas mengamankan area secara terintegrasi agar proses sita eksekusi kemarin berjalan steril, aman, dan tanpa resistensi vendor,” ujarnya.

Mengingat komoditas bernilai miliaran rupiah sambungnya, intinya Komitmen kami adalah menjaga volumenya tidak boleh berkurang atau bergeser satu gram pun. Soal kualitas dan kadar di dalam karung, biarlah itu menjadi dokumen limit lelang yang dipegang penuh oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.

Pihak Kejari Beltim juga mengapresiasi sikap manajemen lokal PT MCM yang sangat kooperatif selama proses pengamanan, meskipun di dalam akta perusahaan tercantum nama pihak lain. Fakta persidangan yang berkekuatan hukum tetap telah membuktikan bahwa PT MCM berada di bawah kendali penuh terpidana Thamron, sehingga penyitaan ini sah secara hukum.

Bayu juga menghimbau kepada Masyarakat lokal untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu liar karena area tersebut kini berada dalam pengawasan hukum penuh korps Adhyaksa demi memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.(*Arsoyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Dari Kampung untuk Bumi: Pelindo Multi Terminal Nyalakan Semangat Warga Aceh Besar Menjaga Lingkungan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Kamis, 3 September 2026 - 09:06 WIB

Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo

Berita Terbaru