FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, KEPULAUAN RIAU (3 SEPTEMBER 2026) — Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepulauan Riau secara resmi menyerahkan Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beserta Lampiran Ringkasan Eksekutif dan Matriks Indikasi Ketidak sesuaian Legalitas ke Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (3/9/2026).

Surat bernomor 088/FRIC-KEPRI/RDP/IX/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Pimpinan DPRD Kota Batam c.q. Ketua Komisi I dan Komisi III. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan dugaan pengalihan fungsi bangunan rumah tinggal menjadi kawasan bisnis komersial (boutique hotel, resort, spa, dan pabrik skincare illegal) di lokasi Tempat Senang dan PT.VDG Invest International, Jalan KK Indah Puri No. 15, Sekupang, Batam.

– FRIC Soroti Potensi Kerugian Negara dan Pengabaian Tata Ruang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam berkas permohonan yang diserahkan, FRIC Kepri membeberkan indikasi pelanggaran yang disinyalir telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun. Pelanggaran tersebut mencakup pengalihan fungsi 9 unit bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),Perubahan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sebagaimana diatur dalam PP No.16 Tahun 2021, serta dugaan praktik penggelapan pajak (tax evasion).

> “Kami tidak hadir untuk menghambat investasi di Kota Batam. Namun, investasi yang sehat wajib berdiri di atas aturan hukum yang berlaku. Pengakuan terbuka dari pihak penyewa bahwa peruntukan bangunan dari rumah tinggal ke kawasan pariwisata belum pernah disesuaikan adalah bukti krusial bahwa ada hal mendasar yang ditutupi selama belasan tahun,” tegas perwakilan pengurus DPW FRIC Kepri usai menyerahkan dokumen di Sekretariat DPRD Kota Batam.

FRIC Kepri menegaskan bahwa penggunaan status rumah tinggal pada kawasan komersial berdampak langsung pada penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang jauh lebih murah. Kondisi ini berpotensi merugikan penerimaan Kas Daerah Kota Batam dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta PPh Pasal 4 Ayat (2) atas transaksi sewa-menyewa tanah dan bangunan antarbadan hukum.

Baca Juga:  Dugaan Maladministrasi Berat: Kadisdik Batam Hendri Arulan Dinilai Melecehkan Permendikbudristek dan Tabrak Hirarki Hukum Pendidikan Nasional

FRIC Mendesak DPRD Panggil 8 Instansi dan Pihak Terkait lainnya

Melalui surat permohonan RDP ini, FRIC Kepri meminta DPRD Kota Batam untuk segera memanggil dan menguji dokumen dari 8 instansi serta pihak kunci, yaitu:

1. BP Batam: Membuka status Alokasi Lahan, SPPT, dan Fatwa Planologi/KKPR.

2. Pemko Batam (DPMPTSP, Dinas Cipta Karya, Satpol PP): Memeriksa PBG, SLF, dan izin OSS RBA.

3. Bapenda Kota Batam: Membuka riwayat pembayaran PBB-P2 dan penetapan NJOP Bangunan.

4. Kanwil DJP Kepri: Mengaudit kewajiban PPh Sewa Bangunan dan PPN terutang.

5. Ditreskrimsus Polda Kepri: Memantau potensi kerugian daerah dan tindak pidana perpajakan.

6. BPOM Batam & Dinkes Batam: Memeriksa izin sarana laboratorium kosmetik dan fasilitas spa.

7. Pimpinan PT VDG Invest International: Membuktikan legalitas kepemilikan tanah, bangunan, dan Akta Perusahaan.

8. Pimpinan PT Tempat Senang / PT Tempat Senang Laboratories / PT Senang: Membuka dokumen perjanjian sewa dan izin operasional usaha.

– Tuntut Uji Petik Lapangan dan Penyegelan

FRIC Kepri meminta DPRD Kota Batam tidak hanya menggelar RDP di dalam ruangan, tetapi juga merekomendasikan pembentukan Tim Investigasi Gabungan untuk melakukan on-site audit (uji petik lapangan).

Apabila dalam proses RDP terbukti terjadi pelanggaran tata ruang dan manipulasi izin bangunan, FRIC Kepri mendesak Pemerintah Kota Batam dan BP Batam untuk segera memasang garis pengawasan dan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di lokasi Tempat Senang tersebut, hingga seluruh kewajiban pidana dan denda sanksi administrasi perpajakan diselesaikan baik secara hukum maupun secara administrasi.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN
SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak
“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:01 WIB

SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”

Berita Terbaru