Instruksi Kejati Sumbar Masuk Peti Es Kejari Pessel

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAINAN – Penanganan laporan Masyarakat dan awak Media terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Wali Nagari Mandeh bernama Mushendri, kini menjadi sorotan publik(Painan,27/04/2026)

Muncul dugaan adanya unsur kesengajaan dari pihak Kejaksaan Negeri (Pesisir Selatan (Kejari Pessel) untuk peti eskan kasus tersebut tanpa mau menindaklanjuti instruksi Kajati Sumbar yang tegas dan kooperatif.

Berdasarkan dokumen resmi Kejati Sumbar tertanggal 23 Juni 2025, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar telah melayangkan surat kepada Kepala Kejari Pesisir Selatan (Kajari Pessel). Surat tersebut bersifat “Segera” dan berisi perintah untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan wartawan Genta Online terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Mushendri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, Kejati Sumbar secara inplisit nyata terarah dan tegas meminta Kejari Pessel agar hasil tindak lanjut dilaporkan paling lambat 14 hari kerja setelah surat diterima (6-7 July 2025 harus ada balasannya) Namun, hingga saat ini 27 April 2026, belum ada menunjukan perkembangan yang berarti baik proses hukum maupun pemeriksaan yang berjalan sebagaimana mestinya.

Kembali mencuat dugaan “Upeti” Walinagari kepada Kejari Pessel agar tercipta kondisi pembiaran atau

keterlambatan atau keengganan Kejari Pesisir Selatan dalam menjalankan instruksi Kajati Sumbar. Hal ini jelas memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul tudingan serius mengenai adanya dugaan aliran “UPETI” atau gratifikasi yang masuk ke oknum Kejari Pessel, sehingga kasus ini seolah jalan di tempat atau sengaja dipetieskan.

Baca Juga:  DEMO DISDIK BATAM: TUNTUT TUTUP PERMANEN PLAYGROUP DJUWITA DAN COPOT KADISDIK!

Sebagai informasi, Mushendri selaku Wali Nagari Mandeh dilaporkan atas serangkaian dugaan pelanggaran hukum, di antaranya:

1. Perusakan Lingkungan: Dugaan pembabatan hutan mangrove di kawasan wisata Mandeh yang merupakan wilayah konservasi.

2. Penyalahgunaan Anggaran: Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025, dana BUMNag tahun 2018, serta dana pertanian tahun 2023 senilai kurang lebih Rp82 juta.

Desakan transparansi dan akuntable dari

Aliansi Masyarakat yang peduli terhadap integritas penegakan hukum di Pesisir Selatan semakin memanas,mereka mendesak agar Kajati Sumbar Muhabuddin SH.MH untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Kejari di daerah Pesisir Selatan.

“Instruksi sudah jelas tertulis dengan sifat segera dan tenggat waktu 14 hari. Jika tidak diproses, patut diduga ada sesuatu di balik meja. Saya meminta Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk langsung turun tangan mengecek integritas oknum di Kejari Pessel,” ujar Fahmi salah satu perwakilan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan proses instruksi dari Kejati Sumbar tersebut.

Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu
Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!
Malam Mencekam di Pematangsiantar, Brimob Sumut Terjang Kobaran Api Demi Lindungi Masyarakat
Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment
Pelindo Buka Ruang Suara Masyarakat, Pengembangan Pelabuhan Belawan Tak Boleh Meninggalkan Pesisir
Merah Putih Berkibar, Tawa Warga Menggema: BPC dan Relawan Tegak Lurus Prabowo Hidupkan Semangat Kemerdekaan di Paya Pasir
Prabowo: “Kita Tidak Membangun untuk Satu Masa Jabatan, Kita Membangun untuk Satu Abad Indonesia”
Api Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Belawan: Ketika Barang Bukti Musnah, Harapan untuk Masa Depan Tetap Menyala
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Malam Mencekam di Pematangsiantar, Brimob Sumut Terjang Kobaran Api Demi Lindungi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Pelindo Buka Ruang Suara Masyarakat, Pengembangan Pelabuhan Belawan Tak Boleh Meninggalkan Pesisir

Berita Terbaru