SEMARANG, 27 April 2026 — Di balik status “lunas” yang seharusnya menenangkan, justru tersisa tekanan yang mencekik. Itulah yang kini dirasakan Jaspin Panjaitan, warga Pedurungan, setelah berhadapan dengan kebijakan penagihan dari PT Bussan Auto Finance (BAF) yang dinilai tak lagi berpijak pada rasa keadilan.
Pokok pinjaman telah ia selesaikan sepenuhnya. Tidak ada lagi utang utama yang menggantung. Namun, yang tersisa justru menjadi beban baru: denda keterlambatan yang nilainya membengkak, seolah menjadi jerat yang tak kunjung dilepas.
Rinciannya tak kecil:
Total denda awal: Rp 9.919.100
Telah dibayar: Rp 2.337.100
Sisa denda: Rp 7.582.000
Alih-alih memberi ruang napas, BAF hanya menawarkan potongan 50 persen. Angka itu tetap menyisakan kewajiban Rp 3.791.000—jumlah yang, bagi Jaspin, masih jauh dari jangkauan kemampuan di tengah tekanan ekonomi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengajukan itikad baik: pelunasan sebesar Rp 1.500.000. Bukan untuk menghindar, melainkan menyesuaikan dengan kondisi nyata. Namun, tawaran itu ditolak tanpa ruang negosiasi. Deadline pun dipatok—akhir April—seolah waktu bisa memaksa kemampuan.
Ketika Aturan Diduga Ditinggalkan
Dalam lanskap perlindungan konsumen, praktik seperti ini patut dipertanyakan. Mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No. 7/POJK.07/2014, perusahaan pembiayaan wajib menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan mempertimbangkan kemampuan nasabah.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: angka dipaksakan, kondisi diabaikan.
Secara prinsip hukum, perjanjian memang mengikat. Tapi ketika pelaksanaannya menjauh dari asas kewajaran dan rasa keadilan, ia kehilangan legitimasi moralnya. Memaksa pembayaran di luar
kemampuan, apalagi setelah pokok utang lunas, menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini masih penagihan, atau sudah menjurus pada tekanan sepihak?
Bahkan, dalam sudut pandang tertentu, pola seperti ini membuka ruang dugaan penyalahgunaan keadaan—ketika posisi lemah debitur dimanfaatkan untuk menarik keuntungan maksimal tanpa kompromi.
Tanggung Jawab yang Menguap
Saat dikonfirmasi, pihak BAF melalui Head Collection cabang Semarang, Ari, justru menunjukkan batas kewenangan yang sempit.
“Saya hanya menjembatani pengajuan potongan. Keputusan ada di pusat,” ujarnya.
Jawaban itu tak sekadar formal. Ia menggambarkan sistem yang kaku—di mana ruang kemanusiaan tereduksi menjadi sekadar prosedur. Petugas di lapangan tak punya kuasa, sementara keputusan di pusat terasa jauh dari realitas nasabah.
Suara yang Terdesak
Di tengah tekanan itu, Jaspin memilih bersuara.
“Pokok pinjaman sudah lunas. Denda juga sudah saya bayar sebagian. Saya cuma minta keringanan sesuai kemampuan. Kalau tetap dipaksakan, ini bukan lagi penagihan, tapi tekanan. Kalau saya tidak mampu, akhirnya tidak ada yang diuntungkan,” tegasnya.
Pernyataan itu bukan sekadar keluhan, melainkan cerminan dari kegelisahan banyak debitur yang berada dalam posisi serupa: terhimpit antara kewajiban dan ketidakmampuan, tanpa ruang kompromi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu. Jaspin menyatakan siap menempuh jalur pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan dan bahkan ke aparat penegak hukum, jika penyelesaian yang adil tak kunjung hadir.
Di titik ini, pertanyaan mendasar muncul: ketika kewajiban sudah ditunaikan, apakah wajar jika beban justru terus diciptakan?
Red













