“Jerat Denda Tak Masuk Akal! BAF Kekeuh Tagih Rp3,7 Juta, Debitur Menjerit

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, 27 April 2026 — Di balik status “lunas” yang seharusnya menenangkan, justru tersisa tekanan yang mencekik. Itulah yang kini dirasakan Jaspin Panjaitan, warga Pedurungan, setelah berhadapan dengan kebijakan penagihan dari PT Bussan Auto Finance (BAF) yang dinilai tak lagi berpijak pada rasa keadilan.

Pokok pinjaman telah ia selesaikan sepenuhnya. Tidak ada lagi utang utama yang menggantung. Namun, yang tersisa justru menjadi beban baru: denda keterlambatan yang nilainya membengkak, seolah menjadi jerat yang tak kunjung dilepas.
Rinciannya tak kecil:
Total denda awal: Rp 9.919.100
Telah dibayar: Rp 2.337.100
Sisa denda: Rp 7.582.000

Alih-alih memberi ruang napas, BAF hanya menawarkan potongan 50 persen. Angka itu tetap menyisakan kewajiban Rp 3.791.000—jumlah yang, bagi Jaspin, masih jauh dari jangkauan kemampuan di tengah tekanan ekonomi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengajukan itikad baik: pelunasan sebesar Rp 1.500.000. Bukan untuk menghindar, melainkan menyesuaikan dengan kondisi nyata. Namun, tawaran itu ditolak tanpa ruang negosiasi. Deadline pun dipatok—akhir April—seolah waktu bisa memaksa kemampuan.

Ketika Aturan Diduga Ditinggalkan
Dalam lanskap perlindungan konsumen, praktik seperti ini patut dipertanyakan. Mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No. 7/POJK.07/2014, perusahaan pembiayaan wajib menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan mempertimbangkan kemampuan nasabah.

Namun yang terjadi justru sebaliknya: angka dipaksakan, kondisi diabaikan.
Secara prinsip hukum, perjanjian memang mengikat. Tapi ketika pelaksanaannya menjauh dari asas kewajaran dan rasa keadilan, ia kehilangan legitimasi moralnya. Memaksa pembayaran di luar

Baca Juga:  Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma 'Pemanis Bibir'

kemampuan, apalagi setelah pokok utang lunas, menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini masih penagihan, atau sudah menjurus pada tekanan sepihak?
Bahkan, dalam sudut pandang tertentu, pola seperti ini membuka ruang dugaan penyalahgunaan keadaan—ketika posisi lemah debitur dimanfaatkan untuk menarik keuntungan maksimal tanpa kompromi.

Tanggung Jawab yang Menguap
Saat dikonfirmasi, pihak BAF melalui Head Collection cabang Semarang, Ari, justru menunjukkan batas kewenangan yang sempit.

“Saya hanya menjembatani pengajuan potongan. Keputusan ada di pusat,” ujarnya.

Jawaban itu tak sekadar formal. Ia menggambarkan sistem yang kaku—di mana ruang kemanusiaan tereduksi menjadi sekadar prosedur. Petugas di lapangan tak punya kuasa, sementara keputusan di pusat terasa jauh dari realitas nasabah.

Suara yang Terdesak
Di tengah tekanan itu, Jaspin memilih bersuara.

“Pokok pinjaman sudah lunas. Denda juga sudah saya bayar sebagian. Saya cuma minta keringanan sesuai kemampuan. Kalau tetap dipaksakan, ini bukan lagi penagihan, tapi tekanan. Kalau saya tidak mampu, akhirnya tidak ada yang diuntungkan,” tegasnya.
Pernyataan itu bukan sekadar keluhan, melainkan cerminan dari kegelisahan banyak debitur yang berada dalam posisi serupa: terhimpit antara kewajiban dan ketidakmampuan, tanpa ruang kompromi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu. Jaspin menyatakan siap menempuh jalur pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan dan bahkan ke aparat penegak hukum, jika penyelesaian yang adil tak kunjung hadir.

Di titik ini, pertanyaan mendasar muncul: ketika kewajiban sudah ditunaikan, apakah wajar jika beban justru terus diciptakan?

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pipa PDAM Pecah, LSM Fakta Desak Audit Prizinan SPBU di Manggar
Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’
Pimpinan Umum Redaksi Pakarinvestigasi.com Mengucapkan Selamat dan Doa Terbaik kepada Ketua Umum DPP LSM PAKAR INDONESIA, Sang Pejuang Kebenaran yang Tak Pernah Lelah Mengabdi untuk Bangsa dan Rakyat
Penyidik Polda Kepri Kalah Sakti dengan Rex, Bocah 2,5 Tahun?
Perusahaan Kelapa Sawit Buka 21 Lowongan, Manfaatkan Job Fair Beltim Cari Tenaga Kerja
Gelper di Dayun Siak Diduga Tempat Judi dan Pemicu Keretakan Rumah Tangga, Pemilik dan Pengelola Bungkam
GAJI KE-13 ASN INHU BELUM CAIR, PAKAR HUKUM INTERNASIONAL PROF. DR. K.H. SUTAN NASOMAL ANGKAT SUARA: “JANGAN BIARKAN HAK PEGAWAI TERGANTUNG TANPA KEPASTIAN!”
Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Menyalakan Cahaya Spiritualitas untuk Memperkokoh Moralitas Umat
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 05:21 WIB

Pipa PDAM Pecah, LSM Fakta Desak Audit Prizinan SPBU di Manggar

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:51 WIB

Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:41 WIB

Pimpinan Umum Redaksi Pakarinvestigasi.com Mengucapkan Selamat dan Doa Terbaik kepada Ketua Umum DPP LSM PAKAR INDONESIA, Sang Pejuang Kebenaran yang Tak Pernah Lelah Mengabdi untuk Bangsa dan Rakyat

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:43 WIB

Penyidik Polda Kepri Kalah Sakti dengan Rex, Bocah 2,5 Tahun?

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:31 WIB

Perusahaan Kelapa Sawit Buka 21 Lowongan, Manfaatkan Job Fair Beltim Cari Tenaga Kerja

Berita Terbaru