PEKANBARU — Aroma ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum kini makin menyengat di Provinsi Riau. Sudah 344 hari dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, bergulir tanpa kepastian. Namun hingga kini, kasus yang menyita perhatian masyarakat itu belum juga menunjukkan titik terang.
Di tengah kebuntuan tersebut, suara keras menggema dari Jakarta.
Sutan Nasomal, akademisi sekaligus pakar hukum internasional, meledak dalam pernyataannya. Dengan nada penuh kegelisahan, ia meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan langsung sebelum kepercayaan rakyat terhadap hukum benar-benar runtuh.
“Ini bukan lagi sekadar soal ijazah. Ini soal marwah negara! Kalau dugaan seperti ini dibiarkan menggantung tanpa kepastian, rakyat akan bertanya: masih adakah keadilan di negeri ini?” tegas Prof. Sutan Nasomal di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, kawasan Cijantung, Jakarta, Rabu (7/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mendesak agar Presiden segera memerintahkan Mabes Polri, Kemendikbud, Kemendagri, hingga tim ahli forensik dokumen untuk membongkar seluruh fakta secara terang-benderang.
“Turunkan tim nasional! Periksa semuanya secara ilmiah dan transparan. Jangan biarkan pejabat yang diduga bermain dengan dokumen negara merasa kebal hukum. Negara tidak boleh kalah!” serunya tajam.
Kasus ini makin menyulut kemarahan publik setelah beredarnya surat resmi Mabes Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang disebut telah meminta Kapolda Riau menindaklanjuti laporan tersebut. Namun fakta di lapangan justru membuat masyarakat geleng kepala. Hari demi hari berlalu, tetapi kepastian hukum tak kunjung terlihat.
Di warung kopi, media sosial, hingga ruang-ruang diskusi publik, satu pertanyaan terus menggema:
Ada apa dengan kasus ini?
Banyak pihak mulai curiga perkara tersebut sengaja diperlambat. Bahkan muncul tudingan liar bahwa kasus itu telah “dikunci rapat” dan disimpan dalam “peti es hukum”.
“Kalau hukum terus diam, maka spekulasi publik akan makin liar. Ini berbahaya bagi wibawa institusi negara,” kata Prof. Sutan Nasomal.
Ia juga memperingatkan bahwa hukum tidak boleh terlihat tajam kepada rakyat kecil namun melempem ketika berhadapan dengan kekuasaan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, umumkan ke publik secara terbuka! Tapi kalau ada indikasi kuat, jangan ada perlindungan. Proses hukum siapa pun tanpa pandang jabatan!” ujarnya.
Sementara itu, investigator Yayasan DPP
KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu, menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan bukan sekadar opini, melainkan hasil investigasi panjang berbasis data dan dokumen lapangan.
Mereka mengklaim menemukan sejumlah dugaan kejanggalan serius, mulai dari STPLKB yang disebut terindikasi dipalsukan, ketidaksesuaian data tahun kelulusan sekolah dengan sistem Dapodik Kemendikbud, hingga dugaan kejanggalan fisik pada ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968.
Mulai dari warna tinta, posisi foto, cap stempel, hingga materai disebut tidak sesuai dengan masa penerbitan dokumen. Semua itu, menurut pelapor, harus diuji melalui audit forensik dan investigasi terbuka agar masyarakat tidak terus dihantui tanda tanya besar.
Kini sorotan tajam publik mengarah kepada Herry Heryawan. Masyarakat mendesak agar Polda Riau segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara tersebut demi menghindari runtuhnya kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Yayasan DPP KPK TIPIKOR juga mendesak Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI untuk mengawal langsung proses hukum kasus ini agar tidak berhenti menjadi sekadar polemik tanpa ujung.
Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan klaim pihak pelapor dan wajib dibuktikan melalui proses hukum resmi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Editor:redaksi













