Diduga Tambang Pasir Sedot Ilegal Milik Oknum Bayan Beroperasi Terang-terangan di Pringsewu, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Aparat

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Pakarinvestigasi.com – Dugaan praktik tambang pasir sedot tanpa izin kembali mencuat dan mengundang sorotan publik di Kabupaten Pringsewu. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, itu memicu tanda tanya besar lantaran disebut-sebut dimiliki oleh seorang aparat pekon yang masih aktif menjabat.

Ironisnya, meski aktivitas penambangan diduga berlangsung hampir setiap hari dengan lalu lalang truk pengangkut pasir, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang disinyalir belum memenuhi ketentuan hukum.

Minggu (28/06/2026), berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tambang pasir sedot tersebut diduga milik Dapit yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Bayan) Pekon Panggung Rejo Induk. Saat dikonfirmasi wartawan, Dapit mengakui bahwa tambang tersebut merupakan miliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, itu milik saya. Satu ret saya jual Rp600 ribu di lokasi. Yang paling banyak keluar sekitar 6 sampai 7 ret per hari, kalau dulu bisa sampai 10 ret per hari,” ujarnya.

Pengakuan tersebut semakin menyita perhatian publik. Pasalnya, selain mengakui kepemilikan tambang, Dapit juga menjelaskan bahwa lokasi penambangan bukan berada di lahan miliknya sendiri, melainkan menyewa dari warga setempat.

“Kalau tanah itu sewa, punya warga, Pak,” katanya.

Namun, status lahan hanyalah satu bagian dari persoalan. Aktivitas pertambangan tetap wajib memenuhi berbagai persyaratan hukum, mulai dari perizinan usaha pertambangan hingga dokumen lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Beltim Bahas Potensi Dampak Kesehatan dari Aktivitas Meja Goyang Bersama Kemenkes RI

Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah seorang warga berinisial FB menyebut aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi.

“Ya, tambang itu mana ada izin, Pak, karena dia cuma bayan saja. Tapi ada oknum anggota juga di belakang, Pak,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut menjadi “beking” sehingga aktivitas penambangan diduga tetap berjalan tanpa hambatan. Dugaan itu tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, masyarakat mengaku resah. Aktivitas penambangan yang berlangsung hampir setiap hari dikhawatirkan dapat memicu kerusakan lingkungan, mempercepat abrasi, merusak ekosistem, hingga mengganggu keselamatan warga apabila terus dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat.

Media Pakarinvestigasi.com mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu, aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak kepolisian agar segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas tambang tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Publik kini menanti langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum. Jangan sampai dugaan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung secara terbuka justru mencederai rasa keadilan serta menimbulkan kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Tim/redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu
Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!
Malam Mencekam di Pematangsiantar, Brimob Sumut Terjang Kobaran Api Demi Lindungi Masyarakat
Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment
Pelindo Buka Ruang Suara Masyarakat, Pengembangan Pelabuhan Belawan Tak Boleh Meninggalkan Pesisir
Merah Putih Berkibar, Tawa Warga Menggema: BPC dan Relawan Tegak Lurus Prabowo Hidupkan Semangat Kemerdekaan di Paya Pasir
Prabowo: “Kita Tidak Membangun untuk Satu Masa Jabatan, Kita Membangun untuk Satu Abad Indonesia”
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Malam Mencekam di Pematangsiantar, Brimob Sumut Terjang Kobaran Api Demi Lindungi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment

Berita Terbaru