Pringsewu, Pakarinvestigasi.com – Dugaan praktik tambang pasir sedot tanpa izin kembali mencuat dan mengundang sorotan publik di Kabupaten Pringsewu. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, itu memicu tanda tanya besar lantaran disebut-sebut dimiliki oleh seorang aparat pekon yang masih aktif menjabat.
Ironisnya, meski aktivitas penambangan diduga berlangsung hampir setiap hari dengan lalu lalang truk pengangkut pasir, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang disinyalir belum memenuhi ketentuan hukum.
Minggu (28/06/2026), berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tambang pasir sedot tersebut diduga milik Dapit yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Bayan) Pekon Panggung Rejo Induk. Saat dikonfirmasi wartawan, Dapit mengakui bahwa tambang tersebut merupakan miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, itu milik saya. Satu ret saya jual Rp600 ribu di lokasi. Yang paling banyak keluar sekitar 6 sampai 7 ret per hari, kalau dulu bisa sampai 10 ret per hari,” ujarnya.
Pengakuan tersebut semakin menyita perhatian publik. Pasalnya, selain mengakui kepemilikan tambang, Dapit juga menjelaskan bahwa lokasi penambangan bukan berada di lahan miliknya sendiri, melainkan menyewa dari warga setempat.
“Kalau tanah itu sewa, punya warga, Pak,” katanya.
Namun, status lahan hanyalah satu bagian dari persoalan. Aktivitas pertambangan tetap wajib memenuhi berbagai persyaratan hukum, mulai dari perizinan usaha pertambangan hingga dokumen lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah seorang warga berinisial FB menyebut aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi.
“Ya, tambang itu mana ada izin, Pak, karena dia cuma bayan saja. Tapi ada oknum anggota juga di belakang, Pak,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut menjadi “beking” sehingga aktivitas penambangan diduga tetap berjalan tanpa hambatan. Dugaan itu tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, masyarakat mengaku resah. Aktivitas penambangan yang berlangsung hampir setiap hari dikhawatirkan dapat memicu kerusakan lingkungan, mempercepat abrasi, merusak ekosistem, hingga mengganggu keselamatan warga apabila terus dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat.
Media Pakarinvestigasi.com mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu, aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak kepolisian agar segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas tambang tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Publik kini menanti langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum. Jangan sampai dugaan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung secara terbuka justru mencederai rasa keadilan serta menimbulkan kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Tim/redaksi













