Sanksi ‘Efek Jera’ Satlantas Polres Batanghari Tabrak UU LLAJ dan Kode Etik Polri

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI || Praktik penindakan angkutan batu bara oleh Satlantas Polres Batanghari berbuntut panjang. Tindakan menahan kendaraan dan menunda penerbitan nomor Brief Virtual Account (BRIVA) tilang dengan dalih memberikan “efek jera” dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power) yang menabrak kepastian hukum.

​Kasus ini mencuat setelah mencuatnya bukti percakapan antara seorang pemilik angkutan dan Kasat Lantas Polres Batanghari. Alih-alih memberikan akses penyelesaian denda tilang secara cepat sesuai semangat E-Tilang, Kasat Lantas justru menyatakan penundaan tersebut sengaja dilakukan demi asas “efek jera”.

– ​Cacat Hukum dan Pelanggaran Asas Legalitas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Secara yuridis, tindakan menahan kendaraan atau menunda administrasi tilang secara subyektif demi “efek jera” tidak memiliki pijakan hukum yang valid dalam tata hukum Indonesia.

​Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, kewenangan polisi dibatasi oleh asas legalitas. Penahanan kendaraan bermotor hanya sah jika pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK, SIM, atau kendaraan diduga hasil tindak pidana—bukan sebagai instrumen penghukuman sepihak di luar putusan pengadilan.

​Sistem E-Tilang diciptakan untuk memotong birokrasi dan menutup celah pungli. Kewajiban petugas adalah menerbitkan kode BRIVA sesegera mungkin agar pelanggar dapat membayar denda ke kas negara. Praktik menahan kode BRIVA hingga pemilik atau pengurus perusahaan datang menghadap petugas jelas menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan patut dicurigai sebagai upaya transaksional non-prosedural.

Baca Juga:  Belawan Bersiap Jadi Gerbang Logistik Regional, BNCT dan Mitra Shipping Jajaki Layanan Barge Langsung ke Port Klang

​Uji Etik: Tantangan bagi Propam Polda Jambi
​Kebijakan sepihak ini secara telanjang melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal-pasal dalam Perpol tersebut mewajibkan setiap anggota Polri bertindak:

* ​Profesional dan Proporsional: Bertindak sesuai porsi pelanggaran tanpa menambah sanksi subyektif.
* ​Akuntabel: Setiap tindakan hukum wajib dipertanggungjawabkan dasar hukum tertulisnya.

– Menjunjung Kepastian Hukum: Tidak boleh ada ruang diskresi yang merugikan hak keperdataan warga negara, mengingat batu bara yang diangkut bukan barang ilegal.

​Publik kini menanti ketegasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi. Jika Propam hanya diam dan tidak melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kasat Lantas Polres Batanghari, maka persepsi publik bahwa “Propam tidak berkutik” menghadapi pelanggaran wewenang di daerah akan semakin menguat.

​Hingga berita ini diturunkan, Satlantas Polres Batanghari belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum konkrit yang mereka gunakan untuk melegalkan penundaan BRIVA demi “efek jera” tersebut.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu
Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!
Malam Mencekam di Pematangsiantar, Brimob Sumut Terjang Kobaran Api Demi Lindungi Masyarakat
Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment
Pelindo Buka Ruang Suara Masyarakat, Pengembangan Pelabuhan Belawan Tak Boleh Meninggalkan Pesisir
Merah Putih Berkibar, Tawa Warga Menggema: BPC dan Relawan Tegak Lurus Prabowo Hidupkan Semangat Kemerdekaan di Paya Pasir
Prabowo: “Kita Tidak Membangun untuk Satu Masa Jabatan, Kita Membangun untuk Satu Abad Indonesia”
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Malam Mencekam di Pematangsiantar, Brimob Sumut Terjang Kobaran Api Demi Lindungi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment

Berita Terbaru