BATANGHARI || Praktik penindakan angkutan batu bara oleh Satlantas Polres Batanghari berbuntut panjang. Tindakan menahan kendaraan dan menunda penerbitan nomor Brief Virtual Account (BRIVA) tilang dengan dalih memberikan “efek jera” dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power) yang menabrak kepastian hukum.
Kasus ini mencuat setelah mencuatnya bukti percakapan antara seorang pemilik angkutan dan Kasat Lantas Polres Batanghari. Alih-alih memberikan akses penyelesaian denda tilang secara cepat sesuai semangat E-Tilang, Kasat Lantas justru menyatakan penundaan tersebut sengaja dilakukan demi asas “efek jera”.
– Cacat Hukum dan Pelanggaran Asas Legalitas
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara yuridis, tindakan menahan kendaraan atau menunda administrasi tilang secara subyektif demi “efek jera” tidak memiliki pijakan hukum yang valid dalam tata hukum Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, kewenangan polisi dibatasi oleh asas legalitas. Penahanan kendaraan bermotor hanya sah jika pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK, SIM, atau kendaraan diduga hasil tindak pidana—bukan sebagai instrumen penghukuman sepihak di luar putusan pengadilan.
Sistem E-Tilang diciptakan untuk memotong birokrasi dan menutup celah pungli. Kewajiban petugas adalah menerbitkan kode BRIVA sesegera mungkin agar pelanggar dapat membayar denda ke kas negara. Praktik menahan kode BRIVA hingga pemilik atau pengurus perusahaan datang menghadap petugas jelas menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan patut dicurigai sebagai upaya transaksional non-prosedural.
Uji Etik: Tantangan bagi Propam Polda Jambi
Kebijakan sepihak ini secara telanjang melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal-pasal dalam Perpol tersebut mewajibkan setiap anggota Polri bertindak:
* Profesional dan Proporsional: Bertindak sesuai porsi pelanggaran tanpa menambah sanksi subyektif.
* Akuntabel: Setiap tindakan hukum wajib dipertanggungjawabkan dasar hukum tertulisnya.
– Menjunjung Kepastian Hukum: Tidak boleh ada ruang diskresi yang merugikan hak keperdataan warga negara, mengingat batu bara yang diangkut bukan barang ilegal.
Publik kini menanti ketegasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi. Jika Propam hanya diam dan tidak melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kasat Lantas Polres Batanghari, maka persepsi publik bahwa “Propam tidak berkutik” menghadapi pelanggaran wewenang di daerah akan semakin menguat.
Hingga berita ini diturunkan, Satlantas Polres Batanghari belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum konkrit yang mereka gunakan untuk melegalkan penundaan BRIVA demi “efek jera” tersebut.
H3NDRI













