TEBING TINGGI — Sunyi dini hari di Jalan Yos Sudarso mendadak menyisakan jejak kejahatan. Sebuah rumah makan dibobol, pintu belakang dirusak, dan barang-barang penting lenyap tanpa jejak. Namun pelarian pelaku tak berlangsung lama—kurang dari 24 jam, polisi menutup langkahnya.
Tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria berinisial Den (20), warga Kelurahan Rantau Laban, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di Rumah Makan Takari 2.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (19/4/2026). Saat sebagian kota masih terlelap, aksi pencurian diduga berlangsung cepat dan terencana. Korban yang berada di Medan mulai curiga, lalu meminta seorang saksi untuk mengecek kondisi tempat usahanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang ditemukan bukan sekadar kejanggalan—melainkan kerusakan nyata. Handel pintu belakang jebol, ruangan berantakan, dan sejumlah barang penting telah raib.
Kerugian ditaksir mencapai Rp4.400.000, dengan barang yang hilang berupa satu unit dinamo genset dan dua tabung gas LPG 3 kilogram.
Jejak yang Tertinggal, Pelaku Tersingkap
Penyelidikan pun bergerak cepat. Petugas turun ke lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, dan menyisir setiap sudut tempat kejadian perkara. Di tengah upaya itu, sebuah petunjuk krusial ditemukan—sebuah tas selempang yang tertinggal, berisi identitas milik pelaku.
Temuan itu menjadi titik balik.
“Dari barang bukti tersebut, kami langsung mengarah pada identitas pelaku dan melakukan pengejaran,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, Senin (27/4/2026).
Pelarian Berakhir di Warnet
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditemukan. Bukan di tempat persembunyian terpencil, melainkan di sebuah warnet di Jalan Gunung Arjuna—tempat ia justru terlihat santai, seolah tak terjadi apa-apa.
Di situlah pelariannya berakhir.
Tanpa perlawanan, Den diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti berupa dua tabung gas hasil curian.
Jeratan Hukum Menanti
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi pengingat: secepat apa pun kejahatan dilakukan, jejak sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkapnya.
**Red













